Berita Tabalong
Narkoba Kalsel, Berupaya Kabur dan Buang Paketan Sabu, Polres Tabalong Bekuk Target Operasi
Narkoba Kalsel, sempat membuang bungkusan berupa sepaket sabu, RH(24), warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus , Tabalong, kini hanya bisa pa
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Narkoba Kalsel, sempat membuang bungkusan berupa sepaket sabu, RH(24), warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus , Tabalong, kini hanya bisa pasrah jalani proses hukum.
Pria ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (2/9/2021) malam sekitar pukul 23.00 wita, pinggir Jalan Desa Murung Karangan.
Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram terbungkus plastik klip.
Kemudian juga ada barang bukti berupa 1 buah Hp, uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan 2 lembar struk bukti transfer bank.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Belum Sempat Jual Sabu, Kacong Diciduk Petugas di Rumah
Baca juga: Narkoba Kalsel, Simpan Sabu di Lipatan Baju, IRT di Pagatan Tanbu Dibekuk Polsek Kusan Hilir
Baca juga: Narkoba Kalsel, Keciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru Simpan Sabu , Dua Lelaki ini Tak Mengaku
Baca juga: Narkoba kalsel : Satresnarkoba Polres HST Amankan Dua Pengedar Sabu, Satu Kakek 60 Tahun
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Sabtu(4/9/2021) sore, membenarkan pertugas telah mengamankan pelaku.

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo.
"RH ditangkap petugas di pinggir Jalan Desa Murung Karangan, yang mana saat itu berawal dari informasi yang dihimpun petugas," jelasnya.
Pelaku RH merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Tabalong dalam peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah hukum Polres Tabalong, khususnya di wilayah selatan.
Disampaikannya, saat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong bergerak untuk melakukan penangkapan, pelaku ternyata didapati sedang berada di pinggir jalan.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha mengelak dengan membuang barang bukti sambil berupaya melarikan diri.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap RH dan berhasil ditangkap.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan sesuatu yang dibuang itu adalah 1 paket plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pengakuan RH, dirinya mendapatkan sabu-sabu dari rekannya di daerah Kabupaten Banjar dengan cara membeli.
Kemudian sabu itu akan dijual kembali di wilayah Tabalong, khususnya di Desa Murung Karangan seharga Rp 200 ribu.
“Kini RH dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan masih menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong," tutupnya. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)