Berita Ekonomi
Imbas PPKM level 4, Hunian Hotel di Kalsel Masih Terpuruk
Badan Pusat Statistik (BPS) mempublis soal Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada hotel di Kalsel, pada awal September 2021
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINBPOST, BANJARBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) mempublis soal Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada hotel di Kalsel, pada awal September 2021.
Dimana menurut data BPS, bahwa ada penurunan TPK hotel baik bintang maupun non bintang pada Juli 2021.
Kepala BPS Kalsel, Yos Rusdiansyah, menjelaskan untuk hotel berbintang bulan Juli 2021 terjadi penurunan dari bulan sebelumnya.
Dimana, TPK bulan Juli 2021 sebesar 34,28 persen atau turun 7,17 poin dibanding TPK
bulan Juni 2021 sebesar 41,45 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di Tabalong, Tingkat Hunian Hotel Terdampak
Baca juga: Hunian Makin Terpuruk Saat PPKM Level 4, Pengelola Hotel Meminta Keringanan Pajak
Baca juga: Razia Dadakan di Blok Hunian, Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Temukan 11 Benda Terlarang
Baca juga: Intip Rumah Sensen si Asisten Raffi Ahmad dan Nagita, Bandingkan Hunian Keluarga Mbak Lala
"Dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Juli 2020 yang sebesar 37,23 persen, terjadi penurunan sebesar 2,95 poin,"urainya.
Dirincikannya, berdasarkan klasifikasi hotel bintang, pada bulan Juli 2021, TPK tertinggi dicapai oleh kelompok hotel bintang 2, yaitu sebesar 40,41 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 sebesar 15,66 persen.
Jika dibandingkan bulan sebelumnya, klasifikasi hotel bintang 4 turun sebesar 16,70 poin, klasifikasi hotel bintang 3 turun sebesar 2,53 poin, klasifikasi hotel bintang 2
turun sebesar 4,03 poin, dan klasifikasi bintang 1 naik sebesar 0,43 poin.
Sementara, sambung Yos Rusdiansyah, untuk TPK hotel non bintang pada bulan Juli 2021 juga terjadi penurunan dibandingkan dengan bulan Juni 2021.
"TPK hotel non bintang pada bulan Juli 2021 sebesar 16,35 persen, atau turun
6,38 poin dibandingkan TPK bulan Juni 2021 yang sebesar 22,73 persen," urainya.
Dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu bulan Juli 2020 yang sebesar 20,59 persen, TPK bulan Juli 2021 turun sebesar 4,24 poin (lihat Tabel 2). TPK tertinggi pada hotel non bintang bulan Juli 2021 dicapai oleh kelompok hotel dengan jumlah kamar < 10 yaitu sebesar 21,02 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada kelompok jumlah kamar 41 - 100 sebesar 5,90 persen.
Adapun, jika dibandingkan bulan sebelumnya, TPK kelompok hotel dengan jumlah kamar 41 - 100 turun 28,78 poin, kelompok dengan jumlah kamar 25 - 40 turun 5,96 poin, kelompok dengan
jumlah kamar 10 - 24 turun 3,33 poin, dan kelompok dengan jumlah kamar < 10 turun sebesar 2,14 poin.
Data BPS yang dipublish 1 September, tersebut merangkum hunian bulan Juni. Nah, bagaimana kondisi di bulan Agustus dan Awal september?
Menurut Sekertaris BPD, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalsel, Nurul Fahmi, SM yang juga GM Roditha Hotel Banjarbaru, Minggu (5/9/2021) menjelaskan pada Agustus TPK tidak jauh beda dari bulan sebelumnya karena PPKM masih berlaku.
"Sementara september kita masih berharap ada kenaikan. Tapi jika ppkm level 4 diperpanjang lagi maka TPK masih tetap dibawah 40%. Untuk kota Banjarbaru jika PPKM 4 tidak diperpanjang maka September TPK akan naik karena dari beberapa instansi akan mengadakan pertemuan-pertemuan di hotel meskipun kecil tapi sedikit banyak juga akan mengangkat TPK di Banjarbaru, " tandas Nurul Fahmi.
Sedangkan, di Banjarmasin kalaupun evaluasi PPKM level 3 dari level 4, cuma event besar seperti wedding hanya 25-50% dari kapasitas dan ini masih belum mengangkat betul. (Banjarmasinpost /Nurholis Huda).