Kriminalitasi Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin, Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Kuin dan Pria Paruh Baya Diciduk

ZH diringkus Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (3/9/2021) karena kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
ditresnarkoba polda kalsel
Tersangka berinisial S beserta barang bukti enam paket sabu diamankan Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski terhitung masih belia, pemuda berinisial ZH (19) warga Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel sudah harus berurusan dengan hukum.

ZH diringkus Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (3/9/2021) karena kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Senin (6/9/2021) memaparkan terkait pengungkapan tindak pidana narkotika ini.

Petugas menyita barang bukti sabu 5,24 gram sabu dari ZH saat dilakukan penggeledahan di Jalan Veteran, Gang 7A, Kelurahan Sungai bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Baca juga: Narkoba Kalteng, Sopir Truk Bawa Sabu Diamankan Polisi di Kapuas Barat

Baca juga: Narkoba Kalsel, Berupaya Kabur dan Buang Paketan Sabu, Polres Tabalong Bekuk Target Operasi

Penggeledahan tersebut dilakukan petugas terhadap ZH sekitar pukul 19.15 Wita.

"Barang bukti satu paket sabu ditemukan di kantung sweeter kiri yang dipakai ZH," kata AKBP Meilki.

Pemuda lulusan SMK ini menyembunyikan barang haram tersebut dalam kemasan sachet minuman serbuk.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk kemasan sachet minuman serbuk, sweeter yang dikenakan ZH dan satu smartphone.

Sehari sebelumnya pada Kamis (2/9/2021), pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika juga dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, kali ini oleh Subdit 2.

Tersangkanya yaitu pria paruh baya berinisial S (59) warga Jalan R.E Martadinata, Komp Anamas, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

S diciduk petugas saat berada di kamar sewaannya di Jalan Gandaria 2, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Resmi Digelar, Festival Muharram Batola 2021 Hanya Perlombakan Tiga Cabang

Baca juga: Sempat Kurang Fit, Buyut Habib Basirih Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat 5,61 gram yang disimpan S dalam dompet di kantung jaket di dalam kamarnya.

"S ini mengaku barang bukti sabu ini didapat dari tersangka lain, kami masih lakukan pengembangan," kata AKBP Meilki yang juga merupakan Plh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Selain enam paket sabu, petugas juga menyita sejumpah barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, satu dompet, dua pak plastik klip, satu jaket, dua unit smartphone dan uang tunai senilai Rp 1.450.000.

Kedua tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dari dua pengungkapan kasus ini kata AKBP Meilki kini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved