Penanganan Covid 19
PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Seminggu Hingga 13 September
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga 13 September 2021.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga 13 September 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Hal ini ditandai kian sedikitnya kabupaten kota yang berada di level 4. Per 5 September 2021, hanya ada 11 kabupaten dan kota di Jawa Bali yang berada di level 4, dari sebelumnya 25 kabupaten dan kota.
“Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2, dimana pada tingkat kabupaten kota dari sebelumnya 27 menjadi 43 kabupaten kota dari wilayah aglomerasi, juga wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta turun ke level 3,” ungkap Luhut .
Namun, Luhut menyebut untuk wilayah Bali masih berada di level 4 lantaran perawatan di rumah sakit yang masih tinggi,. “Perkiraan butuh waktu seminggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM di Banjarmasin, Banjarbaru, Kotabaru Diperpanjang Hingga 20 September 2021
Baca juga: PPKM di Tanahlaut, Pengunjung Berupaya Kelabui Satgas, Masuk ke Wisata Pantai saat Hujan Deras
Sementara itu diketahui bersama bahwa PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat, yang didalamnya terdapat sejumlah beleid.
Salah satu beleid itu mengatur tentang syarat perjalanan orang naik kendaraan umum; darat, laut dan udara.
Seperti pada perpanjangan PPKM sebelumnya, pengumunan kepastian apakah PPKM diperpanjang diumumkan pada malam hari.
Namun, jika mengacu pada aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021, berikut adalah syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah.

Aturan Penerbangan Luar Jawa
Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.
Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.