Penanganan Covid 19
PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Seminggu Hingga 13 September
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga 13 September 2021.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.
Baca juga: PPKM di Tanahlaut, Pengunjung Berupaya Kelabui Satgas, Masuk ke Wisata Pantai saat Hujan Deras
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Satgas Harapkan PPKM Turun Level
Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/Kabupaten Jawa-Bali
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni: