Penanganan Covid 19

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Seminggu Hingga 13 September

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga 13 September 2021.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021). 

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Baca juga: PPKM di Tanahlaut, Pengunjung Berupaya Kelabui Satgas, Masuk ke Wisata Pantai saat Hujan Deras

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Satgas Harapkan PPKM Turun Level

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/Kabupaten Jawa-Bali

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Petugas melakukan tes antigen kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan A Yani Km 6, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (24/8/2021) malam.
Petugas melakukan tes antigen kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan A Yani Km 6, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (24/8/2021) malam. (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)

Adapun ketentuan tersebut yakni:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved