Berita Banjarmasin

Sidang Perkara Gugatan Korban Banjir Kalsel di PTUN Banjarmasin, Tergugat Hadirkan Tambahan Bukti

Sidang perkara tata usaha negara terkait gugatan para korban banjir terhadap Gubernur Kalsel kembali bergulir di PTUN Banjarmasin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel untuk BPost
Sidang Perkara Tata Usaha Negara gugatan korban banjir Kalsel disidangkan di PTUN Banjarmasin, Selasa (7/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara tata usaha negara terkait gugatan para korban banjir terhadap Gubernur Kalsel kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (7/9/2021).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andriyani Masyitoh, dalam sidang ini penggugat yaitu Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel menghadirkan legal opini dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Lena Hanifah. 

Dihadapan Majelis Hakim dan pihak tergugat yaitu Gubernur Kalsel diwakili Kuasa Hukumnya, Tim dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Lena mengemukakan sejumlah poin. 

Yaitu di antaranya, jika indikasi keterlambatan pemasangan alat dan sistem peringatan dini bencana banjir benar adanya, maka dapat menjadi indikasi gagalnya pemerintah Provinsi Kalsel dalam melaksanakan amanah undang-undang. 

Baca juga: Sidang PTUN Soal Banjir Kalsel Berlanjut, Penggugat Sampaikan Replik Setebal 19 Halaman

Baca juga: Digugat Korban Banjir ke PTUN, Pemprov Kalsel Sampaikan Eksepsi

Khususnya dalam hal penanggulangan bencana yang mengakibatkan ribuan rakyat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, harta benda, bahkan nyawa. 

Dosen lulusan University of New South Wales Australia ini juga mengemukakan, hal ini juga dapat diindikasikan sebagai gagalnya tergugat dalam memenuhi memenuhi pelaksanaan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik. 

Selesai persidangan, Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M Pazri sebagai penggugat mengatakan, legal opini dari Dosen Fakultas Hukum ULM tersebut membuktikan belum adanya teknis wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Banjir di Kalsel. 

Pazri juga menyoroti sejumlah bukti tambahan yaitu bukti T-42, T-43, T-44, T-45, T-46, T-47 yang diajukan tergugat dalam sidang kali ini. 

"Bukti ini isinya penetapan dari kepala daerah kabupaten/kota untuk warga terdampak banjir untuk mendapat stimulan. Ternyata prinsipal penggugat yang juga korban banjir malah tidak tercantum juga di dalamnya," terang Pazri. 

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo mengatakan, dengan puluhan bukti yang sudah disampaikan pihaknya tetap optimis Majelis Hakim akan memutuskan kesimpulan sesuai harapannya. 

"Ditambah ada bukti tambahan lagi yang kami serahkan hari ini berisi bukti langkah pemerintah terkait banjir yang sudah dilakukan. Kesimpulan tentu adalah wewenang Majelis Hakim, harus kita hormati," kata Bambang dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id. 

Baca juga: Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Gugat Pemprov Kalsel ke PTUN Banjarmasin

Majelis Hakim menjadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda kesimpulan pada Rabu (15/9/2021).

Diketahui dalam perkara tata usaha negara ini, Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel mewakili sebanyak 53 orang masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Kalsel yang terdampak banjir di awal Tahun 2021.

Dimana gugatan yang dilayangkan terhadap Gubernur Kalsel ini menguji tiga objek, yaitu tidak adanya peringatan dini, lambatnya tanggap darurat dan tidak adanya petunjuk teknis pasca Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved