Berita Banjarmasin

Sidang PTUN Soal Banjir Kalsel Berlanjut, Penggugat Sampaikan Replik Setebal 19 Halaman

Sidang e-court (daring) perkara tata usaha negara terkait gugatan para korban banjir terhadap Gubernur Kalsel kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usa

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Genangan air setinggi 10 hingga 15 sentimeter sempat merendam sebagian ruas Jalan Gatot Subroto Banjarmasin saat banjir melanda Kalsel 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang e-court (daring) perkara tata usaha negara terkait gugatan para korban banjir terhadap Gubernur Kalsel kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (14/7/2021).

Dalam sidang e-court, Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara bernomor 6/G/TF/2021/PTUN.BJM ini yang diketuai Andriyani Masyitoh mengagendakan tahapan penyampaian replik dari penggugat.

Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel selaku pihak penggugat menyampaikan dokumen replik berisi 19 halaman sebagai jawaban atas eksepsi tergugat.

Dalam repliknya, penggugat menjawab sejumlah poin eksepsi tergugat yang satu di antaranya menyebut gugatan penggugat kabur (Obscuur Libel).

Baca juga: Digugat Korban Banjir ke PTUN, Pemprov Kalsel Sampaikan Eksepsi

Baca juga: Gugat Pemprov Kalsel ke PTUN Banjarmasin, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Catat Kerugian Immateril

Baca juga: Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Gugat Pemprov Kalsel ke PTUN Banjarmasin

Penggugat menyatakan bahwa gugatan sudah jelas, karena objek yang dipermasalahkan yaitu berupa tindakan pemerintahan, maka tersedia gugatan tindakan pemerintah/Onrechtmatige Overheidsdaad (vide Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan junto Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2019).

Penggugat menekankan, dalil para penggugat adalah menguji perbuatan pasif yaitu tidak melakukan perbuatan konkret oleh tergugat apakah telah sesuai dengan kewajiban yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau sebaliknya.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M Pazri mengatakan, penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya.

Penggugat juga menolak dengan tegas semua dalil jawaban tergugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh para penggugat.

"Pada intinya, hakim harus menolak seluruh eksepsi tergugat, menyatakan bahwa gugatan para penggugat dapat
diterima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata Pazri.

Sidang ini selanjutnya kembali akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, dimana Majelis Hakim akan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat yang diajukan oleh pihak penggugat maupun tergugat pada, Rabu (15/7/2021).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo sebagai Kuasa Hukum pihak tergugat menyampaikan sejumlah poin dalam eksepsinya.

Yaitu di antaranya mendalilkan bahwa gugatan yang disampaikan penggugat kabur sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim.

Ia juga menyinggung soal pokok gugatan terkait peringatan dini banjir dan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah.

Langkah-langkah yang dilakukan tergugat terkait bencana banjir kata Bambang sudah dilakukan baik antisipasi maupun langkah penanggulangan pasca bencana.

Diketahui, dalam perkara tata usaha negara ini para penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar kerugian kepada para penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 890.235.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.349.000.000.000. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved