PTM Terbatas di Kalsel

PTM Terbatas di Kalsel, 63 Sekolah di Kabupaten HSU Dapat Rekomendasi dari Satgas Covid-19

PTM Terbatas di Kalsel. Semula 48 sekolah, kini 63 sekolah yang dapat rekomendasi Satgas Covid-19 Kabupaten HSU untuk bisa Pembelajaran Tatap Muka.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
PTM Terbatas di Kalsel. Proses belajar mengajar di SDN Murung Sari 5, Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAIPTM Terbatas di Kalsel. Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSU, Junaidi Gunawan, menyebutkan,  jumlah sekolah yang telah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang dipimpin Bupati  telah bertambah. 

Sebelumnya terdapat 48 sekolah yang sudah mengantongi surat rekomendasi dan sudah melaksanakan PTM terbatas.

Saat ini, jumlah yang telah mendapatkan rekomendasi sebanyak 63 sekolah untuk jenjang PAUD, SD dan SMP.

Baca juga: Pembelajaran Masih Berlangsung Daring, SMAN 1 Amuntai Utara Pinjamkan HP ke Siswa

Baca juga: Gladi ANBK di SMAN 1 Amuntai Utara Kabupaten HSU, Server Kadang Down

“Masih ada 89 sekolah yang dalam proses untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 agar bisa menjalankan Pembelajaran Tatap Muka terbatas,” ungkapnya. 

Dalam surat rekomendasi tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.

Di antaranya, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan protocol kesehatan. “Seluruh guru dan staff telah mendapatkan vaksinasi tahap pertama dan kedua,” ujarnya.

Ketentuan lain, waktu masuk sekolah menggunakan shift hari dan memberlakukan pembatasan jam belajar mengajar untuk PAUD dan SD dari pukul 08.00 Wita hingga 10.00 Wita dan SMP pukul 08.00 hingga 11.00 Wita. 

Baca juga: Aparat Desa Telaga Silaba Usulkan Perbaikan Dermaga ke Pemkab HSU

Baca juga: Landak dan Ow-owa Peliharaan Warga di Amuntai Diamankan BKSDA Kalsel

Pembagian jumlah anak didik per kelas paling banyak 5 orang untuk PAUD dan 10 orang untuk SD dan SMP.

Seluruh kegiatan di lingkungan sekolah, wajib menjalankan protocol kesehatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved