BSU 2021
BSU 2021 Rp 1 Juta Tahap 4 Segera Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penyaluran BSU 2021 atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam lima tahapan. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Cair di September 2021, Subsidi Listrik dan BSU Termasuk di Dalamnya
Baca juga: Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III? Cek BSU di Kemnaker.go.id atau Aplikasi BPJSTKU
Bagi pekerja/buruh yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap 1 hingga tahap 3, jangan patah arang.
Pemerintah masih akan menyalurkan subsidi gaji tahap selanjutnya, yakni tahap 4 dan 5.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.
Adapun untuk tahap 3, 4, dan 5, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara.

Untuk memastikan pembukaan rekening kolektif itu, Ida hadir langsung di pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji tahun 2021 di PT Perusahaan Industri Ceres, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/9/2021).
Kata Ida, pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol) ditujukan bagi pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU namun belum memiliki rekening pada Bank Himbara.
"Saya baru saja menyaksikan pekerja di perusahaan PT Ceres ini yang menerima Bantuan Subsidi Upah.Tadi saya melihat langsung dan sudah dilihat uangnya (diterima pekerja). Dan ini adalah masuk kategori penyaluran dengan Burekol," terang Ida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Sabtu (11/9/2021).
Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
"Nah sekarang sudah tahap III. Di sini, di perusahaan Ceres ini (pekerja/buruh) dibukakan rekening Bank Mandiri," ucapnya.
(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/kompas.tv)