PTM Kalsel

PTM di Balangan, Peserta Didik dan Guru Disyaratkan Sudah Vaksin Covid 19

Pelaksanaan PTM di Kabupaten Balangan tidak dilakukan secara serentak, prioritas sementara jenjang SLTP dan SLTA

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, H Rahmi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan mempersiapkan program vaksinasi bagi siswa dan guru di Kabupaten Balangan, khususnya tingkat SLTP sederajat.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan, H Rahmi, pelaksanan vaksin secara bertahap akan mulai dilaksanakan pada 13 September 2020.

Mengingat pentingnya percepatan pelaksanaan PTM.

"Mulai tanggal 13 September, kami secara bertahap akan memfasilitasi vaksin bagi peserta didik dan guru yang sekolahnya akan menggelar PTM," sebut H Rahmi, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: PTM di Tanbu, Senin Mulai Belajar di Sekolah, SMPN 1 Kusan Hilir Berlakukan Absen Ganjil Genap

Baca juga: Terima Vaksin Dosis Pertama, Siswa di SMPN 9 Banjarmasin Berharap Bisa Segera PTM

Jelasnya, persyaratan vaksin bagi peserta didik di atas usia 12 tahun dan para guru telah menjadi kebijakan kepala daerah.

Sehingga nantinya apabila sudah memenuhi syarat, maka PTM secara bertahap dapat dilaksanakan.

Tentunya jelas H Rahmi, pelaksanaan vaksinasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19

Pelaksanaan PTM di Kabupaten Balangan pun tidak dilakukan secara serentak.

Prioritas sementara jelas H Rahmi yakni bagi jenjang SLTP dan SLTA, sedangkan untuk tingkat PAUD dan SD belum memungkinkan untuk digelar.

Selain itu, pada PTM nantinya, orangtua pun akan diberikan pilihan.

Baca juga: Insiden Truk Fuso Tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, 5 Orang Diamankan Polisi

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, dari Kotabaru Kabur ke Banjarmasin, Tersangka yang Juga Residivis Dibekuk

Terlebih adanya aturan bahwa daerah tetap menyelenggarakan layanan pendidikan baik secara Luring maupun Daring.

Sehingga bagi orangtua dan peserta didik diperbolehkan memilih metode pembelajaran.

Keputusan pelaksanaan PTM jelas H Rahmi juga berdasarkan dukungan dari sejumlah pihak.

Di antaranya dari Polres Balangan dan Kodim 1001/HSU Balangan.

Terlebih, sudah lama kegiatan pembelajaran di sekolah tidak dilaksanakan, karena masa pandemi Covid 19.

Rahmi jelaskan pula bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan telah siap untuk menggelar pelaksanaan PTM.
Kemudian peran Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan ialah melakukan pembatasan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved