Kriminalitas Banjarmasin
Sidang Kasus Tipikor Mantan Sekda Tanbu, Terungkap Pengadaan Kursi Libatkan Toko Istri Terdakwa
Sidang Lanjutan Kasus perkara tipikor pengadaan kursi tunggu di Tanbu terungkap adanya keterlibatan istri terdakwa dalam pengadaan kursi tunggu
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Majelis Hakim pun selanjutnya kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Rabu (29/9/2021) masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tanahbumbu Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Kursi Tunggu
Diberitakan sebelumnya, terdakwa turut terjerat dan duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat dalam pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten Tanbu yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Rooswandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)