Berita Banjarmasin

Satpol PP Layangkan SP Baliho Bando, APPSI Kalsel Berharap Kebijaksanaan dari Pemko Banjarmasin

Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP, melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 terkait dengan rencana melanjutkan penertiban baliho bando

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Material baliho bando yang ditertibkan oleh Satpol PP Banjarmasin tahun lalu di Jalan A Yani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Baru-baru ini Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP, melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 terkait dengan rencana melanjutkan penertiban baliho bando.

Adanya SP 2 ini pun mendapatkan reaksi dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

Pasalnya APPSI melayangkan keberatannya terkait dengan terbitnya SP ini kepada Satpol PP Banjarmasin.

Bahkan dalam rilis yang banyak tersiar, Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono melalui Advokat H Dudung A Sanu dari kantor Advokat D'Perfect Lawyer & Partner menilai rencana penertiban tersebut terkesan tergesa-gesa.

Baca juga: Lanjutkan Penertiban Baliho Bando, Satpol PP Banjamasin Layangkan SP1

Baca juga: Kasus Baliho Bando Dihentikan Polda Kalsel, Pemko Banjarmasin Pastikan Pembongkaran Dilanjutkan

Apalagi pada SP pertama, pengusaha hanya diberi waktu selama tiga hari diminta untuk membongkar baliho bandonya.

"Terlampau singkat  dan terkesan tergesa-gesa, tidak mencerminkan rasa keadilan kepada pengusaha lokal yang notabene ikut andil dalam  membangun Banua (Banjarmasin). Ketergesaan tersebut menimbulkan pertanyaan ' ada apa ? ' dibalik skenario tersebut. Seharusnya kontradiksi ini dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara APPSI dengan Pemko Banjarmasin," ujar H Dudung.

Untuk SP 2 sendiri diketahui sudah terbit pada Rabu (22/9/2021), dan Ketua APPSI Kalsel Winardi Sethiono pun mengajukkan surat keberatannya.

Setidaknya ada lima point keberatan yang disampaikan, pertama bahwa Satpol PP tidak menanggapi surat balasan dari APPSI Kalsel saat terbitnya SP 1.

Kedua bahwa terbitnya surat teguran tersebut, tidak menindaklanjuti isi dari notulen rapat penataan reklame bando pada 9 Juni 2020 yang dipimpin oleh Wali Kota bersama instansi terkait.

Point ketiga, pada rapat lanjutan 26 Agustus 2021, tidak mengundang APPSI Kalsel sehingga keputusan dinilai sepihak tanpa ada koordinasi.

Kemudian point keempat adalah sebelum SP 2 terbit, APPSI telah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang juga di hadiri oleh Kasatpol PP Instansi terkait lainnya. Dimana tindakan Kasatpol PP masih diragukan dan tidak ada kejelasannya menurut  pihak DPRD Kota Banjarmasin. 

Sementara point kelima, bahwasanya pengusaha memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan biaya yang telah ditentukan. 

Ketika dikonfirmasi, Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono pun berharap Pemko Banjarmasin bisa memberikan keringanan untuk tidak tergesa-gesa melakukan penertiban.

"Kita berharap ada kebijaksanaan dan keringanan, agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan penuh rasa adil dan bijaksan. Dan pengusaha periklanan tidak merasa terdzolimi. Apalagi sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Pemko Banjarmasin untuk tidak langsung melakukan penertiban. Kita juga berharap semua pihak ikut menjembatani agar ada solusi," tutupnya.

Terpisah Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin tak menampik sudah menerima surat keberatan dari APPSI Kalsel tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved