Berita Banjarmasin

Satpol PP Layangkan SP Baliho Bando, APPSI Kalsel Berharap Kebijaksanaan dari Pemko Banjarmasin

Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP, melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 terkait dengan rencana melanjutkan penertiban baliho bando

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Material baliho bando yang ditertibkan oleh Satpol PP Banjarmasin tahun lalu di Jalan A Yani. 

"Sebenarnya beberapa pertanyaannya sudah kita jawab secara lisan saat dengar pendapat dengan DPRD Banjarmasin bersama APPSI Kalsel," katanya.

Muzaiyin menambahkan bahwa saat dengar pendapat, DPRD Banjarmasin tidak meragukan rencana lanjutan penertiban hanya saja menyarankan kembali dipertimbangkan.

"Kita pun kemudian menyampaikan ini, dan berdasarkan hasil rapat bahwa rencana kelanjutan penertiban tetap dilakukan. Dan kita (Satpol PP) kembali diamanahkan untuk melakukan penertiban. Dan ini pun sebenarnya prosesnya sudah sangat lama, dari 2018 bahkan sampai digugat bahkan dilaporkan ke kepolisian," katanya.

Baca juga: Kasus Penurunan Baliho Bando oleh Satpol PP Banjarmasin, Ombudsman Kalsel Sebut Maladministrasi

Sementara mengenai durasi SP yang diberikan terlalu singkat, Muzaiyin menerangkan hal itu sudah diatur melalui Permendagri 54 Tahun 2011.

"Di Permendagri sudah diatur langkah-langkah penertiban oleh Satpol PP, yaitu memberikan SP 1, SP 2, SP 3 dan dilanjutkan dengan penertiban oleh Satpol PP dengan waktu tujuh hari untuk SP 1, tiga hari untuk SP 2 dan tiga hari untuk SP 3. Jadi kita sudah sesuai dengan SOP," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved