Kriminalitas Tabalong
Pencurian di Kalsel, Pembobol Sarang Walet dan Pelaku Pecah Kaca Mobil di Tabalong Dibekuk
Pencurian Kalsel. Polres Tabalong telah menangkap pencuri sarang walet di Desa Kasiau dan pemecah kaca mobil yang kejadiannya di Mabuun.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pencurian Kalsel. Dua kasus pencurian di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diungkap petugas dalam sepekan.
Kasus pertama, pencurian sarang burung walet di Desa Kasiau RT 3, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Dalam kasus ini, petugas Satreskrim Polres Tabalong membekuk MR (24), warga Desa Terata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat (17/9/2021) dini hari.
Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian di rumah sarang burung walet di Desa Kasiau dengan nilai kerugian bagi korban sekitar Rp 5 juta.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan tambang nilon panjang 15,60 meter, 2 pisau, parang, 5 keping Sarang Walet dan 2 motor.
Baca juga: Penggelapan di Kalsel, Pelaku Jual Beli Bio Solar di Tabalong Diamankan, Korban Dirugikan Rp 43 Juta
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pelaku Sabu Diamankan di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Tabalong
Ulah Pencuri Sarang Walet ini terungkap dari laporan ke SPKT Polres Tabalong karena korban mengetahuinya.
Selanjutnya, korban bersama dengan anggota Polres Tabalong mendatangi lokasi kejadian dan menemukan pelaku MR di dalam bangunan dengan beberapa Sarang Walet yang sudah dipetik.
Setelah Pencuri Sarang Walet ini ditangkap, diapun mengakui melakukan aksi bersama dua rekannya dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong.
Kasus pencurian kedua, aksi Pemecah Kaca Mobil di parkiran rumah makan kawasan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 14.15 Wita. Menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Untuk kasus personel gabungan Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polresta Banjarmasin, Polres Paser, Polres Penajam Paser Utara dan Polsek Banjarmasin Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu (19/9/2021).

Pelaku yang diamankan, EK (51), warga Pekapuran Raya, Kota Banjarmasin, Kalsel, beserta HR (43) alias Yanto, warga Tamban Muara Baru, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, Kalsel.
Pelaku EK yang masuk dalam DPO Polres Tabalong, terlebih dulu ditangkap petugas gabungan saat Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Barang bukti yang disita petugas dalam kasus ini, pecahan kaca pintu kiri mobil Honda HRV milik korban dan video rekaman CCTV.
Dari pengakuan pelaku EK, melancarkan aksi kejahatan bersama rekannya, berinisial HR yang sempat jadi DPO Polres Tabalong.
Kurang lebih 5 bulan bersembunyi dari pengejaran petugas, HR berhasil ditangkap petugas gabungan di sebuah penginapan yang ada di Kelurahan Lawe-lawe, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Gerebek Rumah, Satresnakoba Polres Tabalong Amankan Penghuni Diduga Pengedar Sabu
Baca juga: Perkelahian di Kalsel, Diduga Terlibat Pengeroyokan, Sekelompok Remaja Diamankan Polres Tabalong