Kriminalitas Banjarbaru
Penipuan di Banjarbaru, Uang Rp 60 Juta Raib dari Tabungan, Korban Ditipu dengan Menukar Kartu ATM
Warga Banjarbaru jadi korban penipuan dengan menukar ATM, pelaku menguras isi rekening sejumlah Rp 60 juta
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Dari keterangan pelaku, Ahmad dan Hengri berperan mengajak korban ke warung dan mengobrol terkait bisnis lampit.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan uang modal miliknya agar korban percaya dan kemudian pelaku meminta korban untuk mengecek saldo ATM milik korban dengan maksud mengetahui ATM korban aktif atau tidak.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Dilaporkan Sering Transaksi Barang Haram, Amet Diringkus Polres Banjarbaru
Baca juga: Vaksinasi Gratis di Balai Veteriner Banjarbaru, Begini Ciri-Ciri Hewan Rabies
Kartu ATM tersebut ditukar pelaku menggunakan kartu ATM miliknya yang saldonya tidak ada, setelah mendapatkan ATM korban, pelaku langsung meninggalkan korban dan menguras seluruh uang milik korban yang ada di ATM tersebut.
Ketiganya rupanya telah beberapa kali melakukan hal serupa.
Sebelum di ATM Jalan Karang Rejo Banjarbaru, para pelaku juga melakukan aksinya di Bank BNI Banjarbaru, Martapura, ATM dekat pencucian mobil Martapura dan di Palangkaraya.
Pelaku mengatakan uang hasil kejahatan di ATM BRI Karang Rejo Banjarbaru senilai Rp 10 juta dibagi tiga, masing-masing mendapatkan Rp 2 juta sisanya digunakan untuk operasional.
"Sedangkan uang Rp 50 juta ditransfer ke rekening masing-masing Rp 9 juta," bebernya.
Pelaku Hangri ternyata merupakan residivis dalam perkara yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Tenggarong pada 2017 selama tiga tahun.
Saat ini, sambung Tajuddin, pelaku Achmad dan Hengri alias Sudirman diamankan di Polres Banjarbaru, sementara Sudir di Polresta Palangkaraya.
Dari kedua pelaku, petugas turut menemukan barang bukti uang tunai Rp 5 juta, berbagai macam ATM termasuk ATM milik korban dan milik pelaku, dua unit handphone Nokia dan Samsung, dua lembar uang dolar Amerika dan jam tangan Rolex.
Para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun hukuman penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)