Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel, Dilaporkan Sering Transaksi Barang Haram, Amet Diringkus Polres Banjarbaru

RH Alias Amet (23) diringkus Satresnaroba Polres Banjarbaru bersama 1.304 butir diduga obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Banjarbaru
RH alias Amet (23) kedapatan simpan 1.304 butir obat diduga Carnophen Zenit di Kost Biru, Kemuning, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemuda berusia 23 tahun asal Desa Benteng Seberang, Rt 003, Rw 002, Pengaron, Kabupaten Banjar diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Pemuda yang diketahui berinisial RH Alias Amet (23) tersebut diringkus setelah ditemukan 1.304 butir diduga obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di Kamar Kost Biru Jalan Jafri Zam-Zam, Kemuning, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 04.30 wita.

Sesaat sebelum penangkapan, ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor, pihaknya menerima infomasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Barang Titipan di Rutan Polres Banjarbaru Mencurigakan, Ternyata Isinya Sabu

Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Pembawa Sabu Diciduk Polisi Jalan Dahlia Banjarmasin Tengah

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kost tersebut, ternyata ditemukanlah barang bukti diduga obat Carnophen Zenith.

"Selain itu ditemukan pula barang bukti yang lain, diantaranya tiga lembar plastik klip, timbangan Digital Pocket Scale, dua lembar plastik ungu, handphone Oppo hitam," ungkap Tajuddin, Kamis (16/9/2021).

Yang bersangkutan dibawa ke Satresnarkoba Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Sub Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta kewenangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Ayat Jo 98 Ayat (2) Sub Pasal 198 dan Pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved