Berita Kabupaten Banjar

Disdukcapil Kabupaten Banjar Akan Libatkan Pemerintah Desa untuk Pemutakhiran Data Penduduk

Disdukcapil Kabupaten Banjar akan libatkan pemerintah desa untuk mutakhirkan data penduduk karena masih ada warga belum punya Nomor Induk Kependudukan

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Seorang warga memperlihatkan KTP baru di Kantor Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (30/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -  Supiani, warga Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), semringah menerima KTP baru.

Itu setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melakukan pelayanan keliling di Aula Kecamatan Martapura Barat.

Mereka adalah warga yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar

Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar, saat dihubungi, Kamis (30/9/2021), mengatakan, ke depan pelayanan publik wajib memiliki NIK.

Baca juga: Peringati HUT ke-76 TNI, Kodim 1006 Banjar Gandeng PMI Aksi Sosial Donor Darah

Baca juga: Penasaran Musik Kintung, Komunitas Nanang dan Galuh Kunjungi Desa Banua Anyar Astambul Kalsel

Baca juga: PKM FKIP ULM Kalsel Beri Pelatihan Digital Marketing UKM Sasirangan di Sungai Bakung

Baca juga: Tim Pansus DPRD Kabupaten Banjar Umumkan Organisasi Daerah di Pemkab Hanya 25

Sedangkan kendala dalam pembuatan NIK di Kabupaten Banjar, pihaknya belum melakukan pemutakhiran data jumlah penduduk wajib NIK pada tahun ini. Dan juga, masih ada pula warrga yang belum memiliki NIK.

Karena itu, lanjut dia, Disdukcapil Banjar akan melibatkan peranan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk terlibat dalam kegiatan pemutakhiran data. 

Selain itu, respons atau kesadaran masyarakat untuk memiliki NIK sejak bayi, sudah harus dilaporkan untuk didaftarkan dan mendapatkan akta kelahiran.

"Tingkat kesadaran orangtua agar tidak berleha-leha mendaftarkan anak mendapatkan akta kelahiran dan perubahan dalam Kartu Keluarga melalui aparat desa atau bidan desa setempat," imbaunya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved