Kriminalitas HSS
Narkoba Kalsel : Tangkap Warga Baluti HSS di Kediaman, Polisi Sita 1 Paket Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres HSS berhasil mengamankan pelaku berinisial WTH (40)dan menyita satu paket sabu
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Lagi, kasus tindak pidana narkoba di Hulu Sungai Selatan (HSS) terbongkar.
Jika kemarin tindak pidana narkoba terungkap saat kecelakaan lalu lintas di Desa Hamalau Kecamatan Kandangan. Kali ini, tersangka kasus tindak pidana narkoba berhasil diamankan di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS.
Satuan Reserse Narkoba Polres HSS berhasil mengamankan pelaku berinisial WTH (40) berjenis kelamin laki-laki, pada Rabu (29/9/2021) sore.
Penangkapan terjadi saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin : Ciduk Warga Sungai Andai, Polisi Polda Sita Ratusan Ekstasi dan 5 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel : Alami Kecelakaan di Sungai Raya HSS, Pria HSU Ini Malah Keciduk Simpan Sabu
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Pria Paruh Baya di Banjarmasin Ini Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Pipa
Kemudian Personil gabungan Sat Resnarkoba Polres HSS dan Polsek Kandangan melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku di rumahnya di Desa Baluti.
Dari rumah WTH berhasil ditemukan satu plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dinding rumah kayu. Sabu tersebut dibungkus dengan tisu.
Barang bukti yang diamankan yakni satu dompet warna merah, satu gawai, korek api, dan sedotan.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Pelaku Kasus 4,5 Kg Sabu Melawan Arus Hingga Tabrak Pemotor
"Sabu yang kami amankan seberat 0,43 gram," kata Kasi Humas Polres HSS, AKP Suherman.
Suherman mengatakan, pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun sesuai Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
