Remisi Napi Korupsi

Remisi Napi Korupsi yang Jadi Putusan MK Putus Disorot, Begini Tanggapan KPK

Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh narapidana, berhak mendapat remisi. Remisi napi korupsi pun menjadi sorotan. Begini reaksi KPK

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Konferensi pers kasus korupsi oleh Pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Remisi Napi Korupsi yang Jadi Putusan MK Putus Disorot, Begini Tanggapan KPK 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Remisi napi korupsi pun menjadi sorotan publik.  Lalu bagaimana reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi?

Dalam putusan, MK menyebutkan pemberian remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan tanpa diintervensi oleh lembaga lain terutama jika campur tangan itu bertentangan dengan semangat pembinaan para warga binaan.

Setiap warga binaan berhak mendapatkan hak tersebut tanpa pengecualian. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim.

Keputusan itu disampaikan MK saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan O.C. Kaligis, Kamis ( 30/9/2021).

Putusan tersebut menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi kurang relevan.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten HSU Dipanggil KPK, Agenda di Dewan Didelegasikan ke Wakil

Baca juga: Giliran Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dan Istri Bupati Abdul Wahid Diperiksa KPK

Sebab, dalam PP tersebut diatur, khusus untuk narapidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, pemberian remisi dilakukan jika yang bersangkutan mengantongi status sebagai justice collaborator yang dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum,

seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal itu terdapat dalam PP No 99/2012, khususnya Pasal 34A Ayat (1) dan (3) beserta penjelasannya.

"Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (30/9).

Menanggapi keputusan MK itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Martawa mengatakan, pemberian remisi untuk narapidana termasuk tahanan kasus korupsi merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Budi Banjarnegara tersangka kasus dugaan korupsi
Budi Banjarnegara tersangka kasus dugaan korupsi (kompas.com)

Hal itu, Alex sampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali termasuk pada terpidana korupsi.

"Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif, sebetulnya aparat penegak hukum selesai ketika kita melakukan eksekusi ke lapas pemasyarakatan, sudah," ucap Alex dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021), dilansir dari kompas.com.

"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kementerian Kumham dan ini Dirjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas)," ucap dia.

Menurut Alex, sejauh ini KPK hanya diminta memberikan rekomendasi atau ditanyakan soal 'justice collaborator' (JC) narapidana yang berasal dari KPK.

JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

"KPK sejauh ini selalu diminta oleh Kepala Lapas di mana tahanan koruptor yang dari KPK itu ditahan ketika akan memberikan remisi minta semacam rekomendasi apakah yang bersangkutan itu mendapatkan JC atau tidak," ucap Alex.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved