Peringatan Jaksa Agung
Peringatan Jaksa Agung untuk Semua Jaksa di Tanah Air: Jangan Pamer Hedonisme di Medsos
Jaksa Agung RI ST Burhannudin melarang anggotanya pamer gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari dan di media sosial.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Peringatan keras buat para jaksa di seluruh Indonesia. Jaksa Agung RI ST Burhannudin melarang anggotanya pamer gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari dan di media sosial.
Peringatan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat membuka rapat kerja teknis (Rakernis) bidang pengawasan Kejaksaan RI tahun 2021 secara virtual, Selasa (5/10/2021).
"Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial," kata Burhanuddin.
Burhannudin juga meminta seluruh pegawai untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Wabub Andi Rudi Latif Hadiri Vaksinasi Massal Dalam Rangka HUT ke-76 TNI Digelar Lanal Kotabaru
Baca juga: Facebook, Instagram, dan Whatsapp Pulih Setelah 6 Jam Down, Begini Kata Mark Zuckerberg
Dia meminta agar tidak terjebak dengan konten yang berbau SARA maupun radikalisme.
"Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," jelasnya dilansir Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Peringatkan para Jaksa Jangan Pamer Kemewahan di Medsos.
Di sisi lain, dia juga meminta seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku.
Menurutnya, tidak boleh ada satupun anggotanya yang bersikap arogan.
"Hindari tingkah laku yang arogan. Jabatan adalah sarana terbaik untuk kita dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk kita menjadi angkuh dan sombong di masyarakat," ungkap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di masyarakat.
"Biasakanlah berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika. Hargai dan layani masyarakat dengan sopan santun.
Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Saya yakin pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan," tambahnya.
Peringatan Jaksa Agung ini tentu mengingatkan kita dengan sejumlah kasus yang melibatkan jaksa kaya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus jaksa Pinangki.
Jaksa cantik ini kerap memamerkan kemewahan di media sosialnya. Salah satunya yang jadi viral adalah foto makan malam di sebuah restoran berbintang 3 Michelin di New York. Belakangan dia terjerat kasus hukum.
Perjalanan kasus Jaksa Pinangki
Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinangki mulanya ramai dibicarakan setelah fotonya bersama Djoko S Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko S Tjandra, viral di media sosial.
Dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko S Tjandra tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.
Ini berdasarkan bukti foto bersama keduanya yang diperoleh MAKI. Dilansir dari Kompas.com.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko S Tjandra.
Berdasarkan laporan itu, pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan Djoko S Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Mengutip Harian Kompas, 30 Juli 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, mengatakan, dari hasil pemeriksaan internal, terbukti bahwa Pinangki telah melakukan pelanggaran disiplin.
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019," kata Hari.
Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Pinangki kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020 malam.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Hari Setyono, dikutip dari Antara, 12 Agustus 2020.
Pada Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.
Majelis kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Diberitakan Kompas.com, 14 Juni 2021, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.
Pertama, Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga yang baik.
Pertimbangan selanjutnya, Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lain, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Baca juga: Hakim Vonis 12 Tahun Penjara, Hukuman Mantan Mensos Juliari Batubara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Gus Nur Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Jaksa Eksekutor Lakukan Penjemputan
Tak ada kasasi untuk Pinangki
Atas putusan itu, sejumlah pihak telah mendesak jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Namun, JPU memutuskan tidak akan mengajukan kasasi karena menganggap bahwa putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
Diberitakan Kompas.com, (5/7/2021) peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, jika Kejagung tak mengajukan kasasi, berarti benar bahwa ada upaya untuk melindungi Pinangki.
"Jika tidak (mengajukan kasasi), maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, Pinangki layak mendapatkan hukuman berat. Sebab, selain merupakan penegak hukum, Pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
"Yaitu suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Djoko S Tjandra," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga ada upaya menutupi peran "king maker" dalam perkara yang bertalian dengan terpidana Djoko S Tjandra tersebut.
Dugaan atas sosok "king maker" ini muncul saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Pinangki.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, keberadaan "king maker" terbukti berdasarkan percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.
Sosok "king maker" disebut-sebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra untuk membahas pengurusan fatwa di MA.
"Saya menduga ini ada upaya untuk menutupi peran 'king maker' dalam kasus terkait Pinangki. Salah satu kunci 'king maker' itu ada di Pinangki," kata Boyamin. (Tribunnews.com/Kompas.com)
