Ekonomi dan Bisniss

PPKM Turun Level Dongkrak Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Banjarmasin dan Banjarbaru

Sejak diturunkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, bisnis hotel kembali meningkat

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Pengunjung hotel menscan barcode peduli lindungi sebelum masuk ke loby hotel di Hotel Roditha Banjarbaru. 

BANJARMASINBPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sejak diturunkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, bisnis hotel kembali mulai bergairah.

Menurut Sekertaris BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalsel, Nurul Fahmi,SM, Jumat (15/10/2021), menjelaskan naiknya berkisar atau rata rata 10 Persen hingga 15 persen.

"Kenaikan itu, untuk ukopasi kamar," kata Nurul Fahmi.

Dijelaskan dia, adapun untuk Meeting pemerintahan sebagian sudah berjalan tapi masih skala kecil yaitu 20- 50 orang.

Baca juga: BPBAT Mandiangin Bantu Pokdakan Haruan Jelapat 10.000 Bibit Gabus, Ini Tujuannya

Baca juga: Kadiv Pemasyarakatan Kalsel Sidak Sarpras Pengamanan Kebakaran Lapas Narkotika Karang Intan 

Baca juga: Dua Anggota Brimob Polda Kalsel yang Gugur di Papua, Dikenal Sosok Baik dan Suka Bergaul

Sementara, untuk acara akad nikah dan resepsi juga sebagian hotel juga ada yang dilaksanakan.

"Meskipun acara-acara bisa dilaksanakan, hotel anggota PHRI tetap melaksanakan Protokol Keshetan (prokes) ketat, misal wajib masker, cuci tangan, jaga jarak dan membatasi jumlah kapasitas ruangan hanya 50 persen," ujarnya.

Ditambahkan, PHRI juga sekarang kerja sama dengan Kemenkes RI untuk program Peduli Lindungi, yaitu setiap hotel memasang QR CODE PEDULI Lindungi.

"Nantinya setiap tamu yang masuk hotel harus melakukan scan QR CODE dari aplikasi Peduli Lindungi, meskipun ini masih uji coba," ujarnya.

Dijelaskan Nurul Fahmi, QR CODE serempak diuji coba di seluruh Indonesia.

"Kalsel sendiri sudah terpasang ada 90 QR CODE yang diberikan ke hotel dan resto," ujarnya.

Tujuan dari QR CODE ini, sambung Nurul Fahmi, tidak lain untuk memberikan rasa aman kepada setiap pengunjung hotel dan resto, karena tamu yang tidak vaksin maupun terkonfirmasi positif otomatis tidak bisa masuk dengan adanya QR CODE PEDULI Lindungi.

Nurul Fahmi menjelaskan PHRI berharap kepada semua anggota maupun non anggota PHRI bisa mendaftar hotel/restoran ke peduli lindungi, agar semua usaha hotel dan resto di kalsel lebih aman untuk dikunjungi.

Daftar QR CODE PEDULI LINDUNGI gratis, bisa daftar lewat Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi maupun lewat BPD PHRI Kalsel, tambahnya.

Sebelumnya, data dari BPS jelas menujukkan adanya implikasi PPKM level 4, terhadap hunian.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) mempublis soal Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada hotel di Kalsel, pada awal September 2021, hunian masih terpuruk.

Baca juga: RINCIAN Gaji, Tunjangan Serta Aturan Cuti PPPK 2021, Gaji Setara PNS Hingga Cuti Tahunan

Baca juga: Pemakaman Anggota Brimob Digelar Secara Militer, Kapolres Tabalong Jadi Irup

Dimana menurut data BPS, bahwa ada penurunan TPK hotel baik bintang maupun non bintang pada Juli 2021.

Dimana, TPK bulan Juli 2021 sebesar 34,28 persen atau turun 7,17 poin dibanding TPK bulan Juni 2021 sebesar 41,45 persen.

"Dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Juli 2020 yang sebesar 37,23 persen, terjadi penurunan sebesar 2,95 poin,"urainya.

Berdasarkan klasifikasi hotel bintang, pada bulan Juli 2021, TPK tertinggi dicapai oleh kelompok hotel bintang 2, yaitu sebesar 40,41 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 sebesar 15,66 persen.

Jika dibandingkan bulan sebelumnya, klasifikasi hotel bintang 4 turun sebesar 16,70 poin, klasifikasi hotel bintang 3 turun sebesar 2,53 poin, klasifikasi hotel bintang 2 turun sebesar 4,03 poin, dan klasifikasi bintang 1 naik sebesar 0,43 poin.

Sementara, sambung Yos Rusdiansyah, untuk TPK hotel non bintang pada bulan Juli 2021 juga terjadi penurunan dibandingkan dengan bulan Juni 2021.

"TPK hotel non bintang pada bulan Juli 2021 sebesar 16,35 persen, atau turun 6,38 poin dibandingkan TPK bulan Juni 2021 yang sebesar 22,73 persen," urainya.

Dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu bulan Juli 2020 yang sebesar 20,59 persen, TPK bulan Juli 2021 turun sebesar 4,24 poin.

TPK tertinggi pada hotel non bintang bulan Juli 2021 dicapai oleh kelompok hotel dengan jumlah kamar < 10 yaitu sebesar 21,02 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada kelompok jumlah kamar 41 - 100 sebesar 5,90
persen.

Adapun, jika dibandingkan bulan sebelumnya, TPK kelompok hotel dengan jumlah kamar 41 - 100
turun 28,78 poin, kelompok dengan jumlah kamar 25 - 40 turun 5,96 poin, kelompok dengan jumlah kamar 10 - 24 turun 3,33 poin, dan kelompok dengan jumlah kamar < 10 turun sebesar 2,14 poin.

(banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved