BLT UMKM Oktober 2021
BLT UMKM Oktober 2021 Sudah Dicairkan, Tak Perlu Antre Berjejal untuk Mendapatkan Bantuan
Memasuki Oktober 2021, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM masih dicairkan pemerintah.
Adapun penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut.
Selain harus Warga Negara Indonesia (WNI), juga memiliki KTP Elektronik.
Penerima bantuan juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Penerima BPUM UMKM ini bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Paket Internet Murah Indosat, Freedom U Bikin Pelanggan Mengakses Aplikasi Favorit Lebih Banyak
Penerima juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Perlu diingatkan, setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021.
BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat. (Tribunnews.com/Nuryanti)