Wabah Corona

Penumpang di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syarat Terbaru Harus Dipenuhi

Syarat penerbangan terbaru dikeluarkan pemerintah. Kali ini anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat terbang.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Penumpang pesawat di Bandara H Asan Sampit, saat berangkat pesawat wajib menyertakan Surat Kesehatan Bebas Covid-19. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Syarat penerbangan terbaru dikeluarkan pemerintah. Kali ini anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat terbang.

Tentunya ada persyaratan harus dipenuhi calon penumpang. Vaksin tak diwajibkan sebagai syarat anak di bawah usia 12 tahun untuk naik pesawat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang berusia di bawah 12 tahun tersebut adalah tes RT-PCR.

"Jadi untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib PCR Walau Sudah Vaksin

Baca juga: Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Banjir Kritik, Begini Jawaban Satgas Covid-19

Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun juga diperbolehkan untuk naik moda transportasi darat seperti kereta api.

Anak-anak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid Antigen sebelum berangkat.

"Wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," terang Prof Wiku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (tribunnews.com)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Sasaran Lansia di Tabalong Sudah Lebihi 40 Persen

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Perbedaan dari aturan perjalanan sebelumnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

-Pelaksanaan vaksinasi covid 19 dengan sasaran utama penerima dosis kedua bagi masyarakat di kelurahan agung
-Pelaksanaan vaksinasi covid 19 dengan sasaran utama penerima dosis kedua bagi masyarakat di kelurahan agung (Kelurahan Agung)

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Pelayanan Labkes Provinsi Kalsel Kembali Dua Sesi Sehari, Tes PCR Tetap Banyak Antigen Menurun

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Penjelasan Kemenhub

Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

penumpang pesawat terbang
penumpang pesawat terbang (businessinsider.com)

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved