Berita Banjarmasin
VIDEO Kasus Pinjol di Kalsel, Kapolda: PT JMC Beroperasi di Kotabaru Agar Jauh dari Perhatian
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto yang memimpin konferensi pers kasus pinjol di Kotabaru yang melibatkan PT Jasa Mudah Colletindo (JMC)
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terkait pinjaman online (Pinjol) dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (27/10/2021).
Masing-masing berinisial SM, TU dan KH. Untuk tersangka SM merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan TU dan KH warga negara Indonesia (WNI).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto yang memimpin konferensi pers, mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pemeran utama dalam pergerakan PT Jasa Mudah Colletindo (JMC) yang kantornya telah digerebek dan digeledah polisi, Selasa (19/10/2021).
Pada penggerebekan dan penggeledahan oleh jajaran Satreskrim Polres Kotabaru terhadap Kantor PT JMC di Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru, itu turut diamankan sejumlah orang dan disita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Pasca Penggeledahan Debt Collector Pinjol di Kotabaru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 1 WNA
Baca juga: Diduga Ada Keterlibatan Pinjol di Kotabaru Kalsel, 1 WNA Kini Diperiksa Imigrasi Batulicin
"PT JMC ini berbasis di Jakarta dan membuka cabang di Kabupaten Kotabaru. Kenapa di Kotabaru? Agar agak jauh dari perhatian. Dianggap, Kotabaru tidak terawasi, jauh dari Jakarta," kata Irjen Rikwanto.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Suhasto, Kabid Humas, Kombes Mochamad Rifa’i dan Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, ini diungkap pula bahwa tersangka SM yang merupakan WNA juga berperan sebagai konsultan PT JMC.
Dari penyelidikan dan penyidikan Polisi, terungkap bahwa perusahaan ini berperan sebagai pusat penagihan terhadap para debitur sejumlah Pinjol yang beroperasi di Indonesia.
"Mereka (PT JMC) merekrut 30 lebih tenaga operator untuk memonitor pinjaman ini. Kalau ada yang macet, mereka lah yang disuruh untuk memberitahu, memberi pesan yang sifatnya teror kepada peminjam uang," terang Kapolda Kalsel.
Meski berkantor di Kotabaru, namun rupanya para debitur telat bayar yang menjadi sasaran pesan-pesan teror dari penagih PT JMC tersebar di banyak daerah di Indonesia.
Walaupun baru ada dua debitur yang sudah dimintai keterangan secara mendalam dan dapat dipastikan sebagai korban, namun diduga kuat ada pula debitur lainnya yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi maupun Kalimantan yang juga jadi korban pesan-pesan teror.
Pesan teror bersifat mengancam dan mempermalukan korban, disebar ke empat nomor hp orang terdekat masing-masing korban yang telah dimasukkan dalam data persyaratan pengajuan pinjaman di aplikasi Pinjol.
Pesan bersifat teror dikirimkan melalui berbagai saluran komunikasi digital menggunakan komputer yang disiapkan di Kantor PT JMC.
Puluhan set komputer tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti, juga diperlihatkan saat konferensi pers.
"Korban merasa dipermalukan dan merasa diancam. Apalagi yang disebarkan juga lengkap dengan foto dan KTP," jelas Irjen Rikwanto.
Kapolda juga menegaskan, penyidik telah berkoordinasi dan meminta pendapat dari sejumlah pihak termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana, ahli bahasa, ahli teknologi informasi dalam penanganan kasus tersebut.