Kriminalitas Kotabaru
Pasca Penggeledahan Debt Collector Pinjol di Kotabaru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 1 WNA
Polres Kotabaru menetapkan tiga tersangka satu diantaranya WNA terkait dugaan pidana Debt Colector pinjol PT Jasa Mudah Collecton (JMC)
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Aplikasi-aplikasi tersebut dapat di download di Play Store, sedangkan diaplikasi mensyaratkan customer dalam menjadi nasabah harus mengirim berupa KTP, foto dan nomor handphone customer serta 10 handphone referensi dimana data pribadi tersebut ditransmisikan kepada PT JMC.
Tidak hanya itu, dalam melakukan penagihan kepada costomer, PT JMC melakukan penagihan yang dindikasikan melawan hukum dengan cara menyebarkan dokument informasi pribadi customer.
Lanjut Jalil pekerjaan jasa penagihan pinjaman online yang dilakukan PT JMC kepada nasabah melalui media elektronik. Dan itu telah dimulai sejak Agustus 2021 sampai dengan sekarang.
Masih menurut Jalil, dalam melakukan kegiatan penagihan pinjaman online, PT JMC menggunakan sarana berupa monitor merk LG sebanyak 80 unit, CPU merk SW sebanyak 80 unit, dan Earphone merk Logi sebanyak 39 unit dan merk Lenovo 1 unit.
"Total karyawan bekerja di PT JMC kurang lebih 35 orang," terang Jalil kepada banjarmasinpost.co.id.
Sekadar diketahui pemilik atau direktur PT JMC adalah David Sebastian. Sedangkan kepala cabang Donna Uly Novelia B Sibuea.
"Jasa penagihan pinjaman online dilakukan karyawan atas perintah aplikasi Kasgo, Lava, KSP dan CC Coin," jelasnya.
Sedangkan dalam melakukan jasa penagihan pinjaman online PT.JMC tidak memiliki Memorandum of Understanding (MOU) atau penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol.
Oleh karena itu, sambung dia, terkait dengan pelanggaran di undang- undang ITE yang menjadi korban sebanyak dua orang. Korban merupakan customer aplikasi pinjaman online yang mana diduga PT JMC selaku pihak ketiga yang bekerja melakukan penagihan.
Baca juga: Banyak yang Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Begini Pesan Jokowi Pada OJK
Baca juga: Hati-hati, 172 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas Waspada Investasi pada Juli 2021, Ini Daftarnya
Bahkan ditengarai ada dugaan melakukan intimidasi, pengancaman dan menyebarkan Informasi pribadi berupa KTP/ FOTO dan Indentitas Pribadi dengan kalimat yang mengandung muatan negative saat melakukan penagihan.
Adapun terkait dengan pelanggaran di Ulundang-undang ketenagakerjaan, menjadi korban sebanyak kurang lebih 38 orang.
Karena melakukan penggajian karyawan yaitu kisaran Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Gaji tersebut dibawah upah minimum kabupaten Kotabaru yaitu Rp. 3.024.824. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)