CPNS 2021

Tak Kalah dengan PNS, Berikut Rincian Gaji PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan Didapat

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan dan cuti

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor

A. Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

CPNS Kalsel 2021. Peserta saat di ruang tunggu BKD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (20/9/2021).
CPNS Kalsel 2021. Peserta saat di ruang tunggu BKD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (20/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT)

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, BKN Pastikan Molor di November

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved