CPNS 2021

Tak Kalah dengan PNS, Berikut Rincian Gaji PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan Didapat

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan dan cuti

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021).
Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). (banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati)

B. Tunjangan PPPK

Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya:

1. Tunjangan Pangan;

2. Tunjangan Keluarga;

3. Tunjangan Jabatan Struktural;

4. Tunjangan Jabatan Fungsional;

5. serta Tunjangan Lainnya.

Baca juga: Sudah 335 Peserta PPPK Guru Tanbu Lulus Seleksi Pertama, Besok Pengumuman Hasil Tes Kedua

C. Cuti PPPK

Ketentuan cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangn dokter pemerintah.

2. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK yang bersangkutan memperoleh hak untuk cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Sebagai informasi, bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Sebagai informasi, lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Untuk memperoleh hak cuti tahunanan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai informasi, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved