CPNS 2021
Tak Kalah dengan PNS, Berikut Rincian Gaji PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan Didapat
Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan dan cuti
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX
Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
Baca juga: BKN Tunda Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Simak Perkembangan di sscasn.bkn.go.id
- Golongan XV