CPNS 2021

Tak Kalah dengan PNS, Berikut Rincian Gaji PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan Didapat

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan dan cuti

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor

- Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Peserta tes SKD CPNS yang ikuti ujian di BKPP Tabalong jalani proses registrasi.
Peserta tes SKD CPNS yang ikuti ujian di BKPP Tabalong jalani proses registrasi. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

Baca juga: BKN Tunda Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Simak Perkembangan di sscasn.bkn.go.id

- Golongan XV

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved