Wabah Corona di Kalsel
Fasyankes Langgar Tarif PCR, Dinkes Ancam Beri Sanksi Teguran Hingga Pencabutan Izin
Dinkes Ancam Beri Sanksi Teguran Hingga Pencabutan Izin bagi fasyenkes yang melanggar tarif pcr
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Satgas Covid 19 Kalsel akan memberikan sanksi tegas bagi Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyankes) yang belum mengikuti aturan penyesuaian tarif tes PCR.
Juru bicara Satgas Covid 19 Kalsel, HM Muslim mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan sanksi dari teguran hingga pencabutan izin.
"Sejumlah sanksi pasti akan di kenakan bagi Fasyankes yang melanggar," tegasnya Jumat (29/10/2021).
Mulai hari ini, semua Fasyankes di Kalsel harus sudah menerapkan tarif baru.
Baca juga: Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Dengan Antigen, Kadinkes : Masuk Kalsel Tetap Gunakan Tes PCR
Baca juga: Gunakan Tarif Baru Sesuai SE, PCR di Labkesda Kalsel Rp 300 Ribu
Baca juga: Laboratorium dan Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam, Ini Sanksinya
Muslim mengatakan sudah menyampaikan edaran Kepada Kadinkes Di Kabupaten/kota untuk membina Fasyankes di daerah masing-masing terkait pelaksanaannya.
"Sudah saya instruksikan kedaerah agar melaksanakan aturan tersebut. Aruran sudah mulai tapi mungkin masih ada yang masa transisi," jelas Muslim.
Sementara, ditanya apakah Fasyankes mengalami kerugian jika menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu, muslim membantah tidak.
"Kalau rugi sih tidak, pemerintah menurunkan itu kan sudah dihitung, sekitar kurang 300 ribu lah harganya PCR itu," beber Kadinkes Kalsel ini.
Muslim pun menegaskan, sekitar 22 Fasyankes yang ada di Kalsel baik swasta dan pemerintah mulai hari ini wajib menjalankan aturan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Diketahui sebelumnya dalam SE No. HK.02.02/1/3843/2021 telah diatur tarif RT-PCR maksimal untuk daerah Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu. Sedangkan untuk daerah luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.
Sementara berdasarkan data Dinkesprov Kalsel yang diambil dari data Dinkes kabupaten kota di Kalsel penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 8 orang berasal dariTabalong 3 orang, Kota Banjarbaru 2 orang, Banjar 1 orang, Balangan 1 orang dan Kota Banjarmasin 1 orang.
Pasien Covid-19 yang dilaporkan sembuh sebanyak 12 orang berasal dariKarantina Tabalong 5 orang, Karantina Tanah Bumbu 3 orang, Karantina Kotabaru 1 orang, Karantina Banjar 1 orang, Karantina Tapin 1 orang dan
Karantina Hulu Sungai Tengah 1 orang.
Sementara pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal tidak ada.
Dengan penambahan tersebut maka total warga Kalsel yang terpapar Covid 19 ada 69.814 orang, sementara pasien sembuh ada 67.351 orang, dirawat 78 orang, meninggal 2.385 jiwa, dan suspek 34 orang.
Sedangkan angka serangan tetap di 1.616, angka kematian tetap di 3,42. Sementara dalam tujuh hari terakhir kasus positif menurun - 26,5 persen, kasus aktif menurun - 27,1 persen.
