Penanganan Covid 19

Laboratorium dan Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam, Ini Sanksinya

Laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR virus corona per jam dengan alasan apapun.

banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Ilutrasi, Tenaga kesehatan yang tengah bertugas di laboratorium PCR. Laboratorium dan Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam, Ini Sanksinya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata mulai dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Diketahui, saat ini marak laboratorium menjual jas tes PCR berdasarkan durasi hasil yang terbit. Semakin cepat hasil tes PCR keluar maka harga yang dipatok kian mahal.

Padahal seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan harga tertinggi tes PCR virus corona Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk daerah lainnya. Harga ini turun dari sebelumnya Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa dan Bali.

Terkait dengan praktik nakal itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI Prof. Abdul Kadir pun menegaskan laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam dengan alasan apapun. Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Labkes Kalsel Sesuaikan Tarif PCR Berdasar SE Kemenkes, Rp 300 Ribu

Baca juga: Aturan Baru Masa Berlaku PCR Mulai 27 Oktober 2021 dan Harga Baru yang Ditetapkan Kemenkes

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

Untuk membantu mengawati pelaksanaan tes PCR agar tidal melenceng dari ketentuan yang berlaku, pihaknya meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir dilansir Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam.

Operasi Yustisi di Palangkaraya. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan Tes Rapid Antigen bagi yang positif berlanjut tes PCR Swab, Seni (7/6/2021).
Operasi Yustisi di Palangkaraya. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan Tes Rapid Antigen bagi yang positif berlanjut tes PCR Swab, Seni (7/6/2021). (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Abdul Kadir melanjutkan bilamana ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. "Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata dia.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021).

Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Masih Aman dari Potensi Terpapar Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang, yang sebelumnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.

Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat penumpang naik pesawat.

Pelonggaran masa berlaku tes PCR itu pun disorot karena dinilai mampu membuka potensi penularan Covid-19 tanpa terdeteksi.

Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih tergolong aman.

Baca juga: Tes PCR Boleh 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat, Simak Aturan Lengkapnya

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Rp 300 Ribu, di Kalsel Masih Rp 500 Ribu

Penentuan masa berlaku 3x24 jam itu juga sudah mendapat berbagai masukan dan pertimbangan ahli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved