Penanganan Covid 19

Laboratorium dan Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam, Ini Sanksinya

Laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR virus corona per jam dengan alasan apapun.

banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Ilutrasi, Tenaga kesehatan yang tengah bertugas di laboratorium PCR. Laboratorium dan Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam, Ini Sanksinya 

Sehingga, tidak bisa menjamin pendatang dengan hasil tes PCR negatif aman dari Covid-19.

Bayu juga menyoroti pelonggaran kapasitas penumpang pesawat menjadi 100 persen, tapi satu sisi wajib tes PCR sebagai antisipasi penularan Covid-19.

"Kalau perlu untuk mencegah mobilitas, ya sudah kapasitasnya jangan dibuat 100 persen, terus pakai tes PCR 3x24 jam ya sama aja," lanjut dia.

Kemudian, Bayu juga menyinggung soal masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam yang dinilai lebih berisiko.

Dalam kurun waktu 3x24 jam itu, bisa saja seseorang sudah terpapar Covid-19, namun tertutupi oleh hasil tes PCR yang negatif.

Untuk itu, ia meminta pemerintah semestinya melakukan kajian telebih dahulu.

"Kurang tepat, kajiannya belum sesuai. Antigen dihapus menjadi PCR, kemudian ditambah 3x24 jam."

"Semakin panjang periode, semakin panjang periode dia bisa terpapar setelah PCR," kata dia.

"Lebih baik dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan penggunaan PCR untuk pesawat," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved