Berita Banjarmasin

Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Rp 300 Ribu, di Kalsel Masih Rp 500 Ribu

Polemik Tarif RT PCR yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo sampai Rp 300 ribu saja, masih belum sampai ke ke daerah

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Ilustrasi-Tenaga kesehatan yang tengah bertugas di laboratorium PCR 

BANJARMASINBPOST, BANJARMASIN - Polemik Tarif RT PCR yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo sampai Rp 300 ribu saja, masih belum sampai ke ke daerah. 

Hingga kini, daerah masih menggunakan tarif lama yakni sampai Rp 500 ribu untuk pengambilan sampel RT PCR. 

Menurut Kadinkes Kalsel, HM Muslim, acuan penetapan tarif PCR akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menurut Muslim, tidak mungkin menetapkan tarif mendahului dari Permenkes. 

Baca juga: Harga Tes PCR Diminta Turun Menjadi Rp 300 Ribu, Dinkes Banjarmasin Tunggu Surat Resmi

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Bandara Internasional Syamsudin Noor Berikan Harga Spesial RT PCR Rp280 Ribu

Baca juga: BREAKING NEWS: Tarif PCR Ditetapkan Rp 300 Ribu, Imbas Banjir Kritikan

"Sampai saat ini kami masih menunggu Permenkes. Kalau dasarnya tidak ada tidak mungkin kita menurunkan tarif," ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Ditanya apakah memungkinkan tarif tes PCR turun seperti yang diwacanakan pemerintah pusat? Pria yang juga menjabat Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, ini sangat memungkinkan.

Harga tersebut memungkinkan apabila reagen yang digunakan banyak pilihan.

Menurutnya, semakin banyak ketersediaan reagensia di pasaran maka harga juga semakin turun.

"Berbeda jika alat tes PCR yang digunakan reagennya terbatas hanya dari distributor tertentu saja, maka tentu harganya juga mahal. Jika alat tes bisa menggunakan reagen apa saja maka banyak opsi reagen sesuai harga yang diperlukan," urainya. 

Muslim meyakini rencana penurunan tarif PCR tersebut sudah dikaji dengan seksama oleh pemerintah pusat, sehingga masih memungkinkan untuk dilaksanakan. 

Muslim berjanji jika aturan keluar segera dilaksanakan dengan ketentuan tarif yang baru.

Diakui pelaksanaan tersebut tidak masalah bagi rumah sakit swasta atau BLUD milik pemerintah yang tidak menggunakan peraturan daerah (perda) tarif retribusi. 

Berbeda halnya dengan laboratorium milik pemerintah yang menggunakan perda, maka perlu proses untuk mengubau perda yang melibatkan DPRD.

"Kami mendukung penuruan tarif ini. Harapnya dengan tarif turun maka semakin banyak orang yang melakukan tracing secara mandiri. Dengan demikian mengurangi resiko penularan," ucapnya.

Manager atau pengelola Klinik Tirta di A Yani Kilometer 5,7 Banjarmasin, dr Maulida Angraini, untuk penurunan kembali, kami masih menunggu kordinasi dari pusat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved