CPNS 2021
Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2021, Simak Juga Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru
Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK Non Guru ini, akan melenggang ke tahap selanjutnya yakni SKB CPNS 2021
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru diumumkan mulai Jumat (29/10/2021), hari ini.
Pengumuman tahap 1 ini akan berlangsung hingga Sabtu (30/10/2021) dengan sebanyak 164 instansi yang akan merilis hasilnya.
Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK Non Guru ini, akan melenggang ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2021.
Simak kisi-kisi SKB CPNS 2021 berikut ini, serta ketahui cara cek hasil SKD CPNS 2021.
Sesuai jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta SKB CPNS 2021 akan melakukan pemilihan lokasi ujian pada 31 Oktober-1 November 2021.
Setelah itu, proses penjadwalan SKB pada 2-4 November, dan pengumuman 7 November 2021.
Baca juga: BKN Telusuri Kecurangan Tes CPNS 2021 di Sulbar, Hasil Forensik IT Temui Aplikasi Zoho Meeting
Baca juga: BKN Temukan Bukti Kecurangan Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Buol, ASN Terlibat Dipecat
Adapun pelaksanaan SKB direncanakan akan berlangsung pada 15-28 November 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.
SKB akan diikuti oleh peserta SKD yang masuk dalam pemeringkatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dengan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Seperti dikutip dari akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, SKB menyampaikan SKB untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
SKB dapat dilaksanakan oleh instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.
Terkait dengan pelaksanaan SKB pada instansi pusat, menggunakan sistem CAT BKN.

Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:
- Jenis tes tambahan
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.
Baca juga: JADWAL SKB Hingga Penetapan NIP, Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini
Baca juga: Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah
BKN menjabarkan, peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, yaitu jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Materi SKB jabatan fungsional disusun instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Sebagai contoh, jabatan pengolah bahan informasi dan publikasi bisa mempelajari materi pranata humas.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa
Psikotest
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani atau tes kesemaptaan
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara

Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Sedangkan instansi daerah wajib melaksanakan SKB dengan sistem CAT BKN.
Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis tes, yang bukan tes wawancara.
Jika instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain sistem CAT, maka berlaku ketentuan:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul HARI INI Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Cek di sscasn.bkn.go.id, Begini Caranya, BKN telah menginformasikan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru diumumkan hari ini, Jumat (29/10/2021).
Jadwal pengumuman tersebut dibagi menjadi dua tahap.
Jadi, peserta harus memastikan instansi tempat mereka mendaftar menerima undangan ini.
Sedangkan Tahap II pada jadwal terbaru diperuntukkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap Tes SKD.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;
2. Klik menu "layanan Informasi";
3. Setelah itu, pilih Hasil SKD CPNS;
4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.
Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.
Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2021 Diumumkan Akhir Oktober, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS
1. Pertama buka laman sertificat.bkn.go.id;
2. Masukkan NIK KTP Anda;
3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD;
4. Pilih tipe seleksi CPNS atau PPPK;
5. Lalu klik Unduh;
6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.
(Kompas.com/Tribunnews.com)