Umrah 2021

SYARAT Umrah Terbaru untuk Jemaah Asal Indonesia, Vaksin Sinovac Diizinkan Tapi Karantina 5 Hari

Pemerintah Arab Saudi membuka pintu umrah 2021 untuk Jemaah Indonesia. Simak daftar syarat umrah terbaru untuk jemaah umrah Indonesia

Dokumentasi Amphuri
Jemaah umrah asal Indonesia tengah menunggu giliran swab test di hotel di Mekkah, Selasa (3/11/2020).SYARAT Umrah Terbaru untuk Jemaah Asal Indonesia, Vaksin Sinovac Diizinkan Tapi Karantina 5 Hari 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak daftar syarat umrah terbaru yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah umrah Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi membuka pintu umrah untuk jemaah asal Indonesia. Namun ada sejumlah persyaratan yang diwajibkan.

Simak daftar syarat umrah terbaru untuk jemaah umrah Indonesia.

Jemaah umrah Indonesia harus mendapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap. Kabar baiknya, penerima vaksin Sinovac diizinkan untuk menjalankan umrah.

Namun, penerima vaksin sinovac harus menjalani karantina 5 hari dulu

Hal itu seperti diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin Kamis (21/10/2021). Dia mengatakan, jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menerima vaksin Sinovac.

"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah)," ujar Budi.

Baca juga: Bawa 200 Dosis Vaksin AstraZeneca Ke Hatungun, BINDA Kalsel : Bisa Untuk Syarat Haji Atau Umrah

Baca juga: Pintu Umrah Dibuka, Kantor Imigrasi Banjarmasin dan Batulicin Luaskan Jangkauan Pembuatan Paspor

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 19 Oktober 2021.

Hasil dari FGD itu adalah sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19.

Jemaah umrah perdana asal Indonesia tiba di hotel karantina di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (1/11/2020).
Jemaah umrah perdana asal Indonesia tiba di hotel karantina di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (1/11/2020). ((Dokumentasi Amphuri))

Berdasarkan hasil kesepakatan FGD antara Ditjen PHU Kemenag dan Asosiasi PPIU, pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU terlebih dahulu.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Dirjen PHU, Hilman Latief menyebutkan bahwa syarat yang harus dipenuhi petugas PPIU yakni telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan harus diterima oleh otoritas kesehatan Arab Saudi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman Latief.

Baca juga: Vaksin Booster Jemaah Umrah Indonesia Berbayar? Begini Penjelasan Kemenkes

Baca juga: Jemaah Umrah Ini Jadi Prioritas Diberangkatkan ke Arab Saudi, Simak Juga Biaya Umrah 2021

Jemaah umrah harus melakukan screening kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan tes swab PCR pada 1x24 jam sebelum berangkat dengan pengawasan dari Kemenkes.

Sementara itu, pemberangkatan sekaligus pemulangan dilakukan satu pintu, yakni melalui asrama haji. Asrama haji yang digunakan adalah Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved