Umrah 2021

SYARAT Umrah Terbaru untuk Jemaah Asal Indonesia, Vaksin Sinovac Diizinkan Tapi Karantina 5 Hari

Pemerintah Arab Saudi membuka pintu umrah 2021 untuk Jemaah Indonesia. Simak daftar syarat umrah terbaru untuk jemaah umrah Indonesia

Dokumentasi Amphuri
Jemaah umrah asal Indonesia tengah menunggu giliran swab test di hotel di Mekkah, Selasa (3/11/2020).SYARAT Umrah Terbaru untuk Jemaah Asal Indonesia, Vaksin Sinovac Diizinkan Tapi Karantina 5 Hari 

Akomodasi, konsumsi, transportasi, boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV disediakan dan dilaksanakan di asrama haji.
Skema kepulangan jemaah umrah

Jemaah akan melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kepulangan.

pergi umrah
Jemaah umrah Indonesia beberapa waktu lalu. (tribunnews.com)

Saat tiba di Indonesia, jemaah akan dites PCR (entry test), kemudian jemaah harus menjalani karantina di asrama haji selama 5x24 jam.

Pada hari keempat, jemaah melakukan PCR (exit test). Jika hasilnya negatif, jemaah akan dibolehkan pulang ke rumah.

Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah untuk kepulangan.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nur Aliya Fitra mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian waktu pemberangkatan jemaah umrah Indonesia.

"Belum ada," kata Fitra belum lama ini.

Arab Saudi sendiri kini telah membuka Masjidil Haram dengan kapasitas penuh sejak Minggu (17/10/2021).

Meski demikian, pengunjung Masjidil Haram akan tetap diwajibkan memakai masker.

Pengunjung juga harus tetap reservasi untuk melakukan umrah dan shalat melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.

Kebijakan tersebut muncul seiring perubahan aturan terkait Covid-19 pada pertemuan sosial.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, perubahan aturan ini didasari atas rekomendasi otoritas kesehatan.

Baca juga: Vaksin Untuk Jemah Umrah Masih Belum ditentukan, KKP Banjarmasin Masih Tunggu Aturan dari  Kemenkes

Baca juga: Vaksin Booster Jemaah Umrah Indonesia Berbayar? Begini Penjelasan Kemenkes

Jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau fasilitas publik, termasuk transportasi, restoran, dan bioskop.

Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh.

Namun, aturan baru ini hanya berlaku bagi mereka yang telah divaksin lengkap, dengan jumlah sekitar 20,6 juta warga.

(Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah/Sari Hardiyanto)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved