BLT UMKM 2021

BLT UMKM Cair di November 2021, Cek Penerima Tak Perlu Antre Cukup via Handphone

Memasuki November 2021, BLT UMKM 2021 masih diberikan pemerintah. BLT UMKM diberikan seiring pandemi masih melanda

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM 

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sirup Batumandi merupakan salah satu produk UMKM Balangan yang menjadi unggulan.
Sirup Batumandi merupakan salah satu produk UMKM Balangan yang menjadi unggulan. (banjarmasinpost.co.id/elhami)

Syarat Penerima

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Paket Internet Murah Axis, Akses Internet Sesuai Keinginan Harga Mulai Rp 590

Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Perlu diingatkan, setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved