Penanganan Covid 19

Vaksin Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Kemungkinan Baru Bisa Direalisasi 2022, Begini Kata Kemenkes

Kemenkes mengisyaratkan pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6 - 11 tahun akan dimulai tahun depan atau pada 2022.

CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin virus corona Covid-19 Sinovac di gedung konvensi di Banda Aceh pada 14 Juli 2021. 

“Jadi sekarang penggunaan dari Vaksin Sinovac bisa digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Tentu ini suatu kabar yang menggembirakan,” kata Penny.

Hal itu lantaran vaksinasi pada anak saat ini dinilai menjadi sesuatu yang urgent atau mendesak. Seiring dengan mulai diselenggarakannya pembelajaran tatap muka ( PTM).

Penny pun mengucap syukur lantaran kasus covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Namun, kewaspadaan terhadap penyakit akibat virus corona ini tetap perlu ditingkatkan.

Hal ini lantaran kasus covid-19 di belahan Benua lainnya masih tinggi, bahkan ada yang meningkat.

Pemberian vakin covid-19 untuk anak-anak ini menurut Penny termasuk langkah krusial yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran corona.

Baca juga: Serbuan Vaksinasi Mobile Kodim 1007 Banjarmasin, Warga Basirih Ini Ikut Vaksin Agar Mudah Bepergian

Baca juga: Pemerintah Siapkan Vaksinasi untuk Anak Usia 5-11 Tahun, Tiga Jenis Vaksin Tahap Uji Klinis

IDAI Segera Terbitkan Rekomendasi

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menyambut baik, terbitnya izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Sinovac untuk anak usia 6 - 11 tahun.

Nantinya, IDAI akan segera mengeluarkan rekomendasi detail yang mengatur pelaksanaan vaksinasi itu.

"Nanti (IDAI) akan mengeluarkan secara detail rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," ujar dr Piprim dalam konferensi pers virtual bersama BPOM, pada Senin (1/11/2021).

Ia menuturkan, secara umum semua anak sehat dalam rentang usia 6 - 11 tahun dapat diberikan vaksin Sinovac.

Namun, terdapat kondisi pengecualian pada anak sehingga vaksinasi tidak bisa dilakukan yaitu anak dalam keadaan sakit berat dan ganas.

"Pada prinsipnya amat sedikitlah yang akan mengalami kontraindikasi. Sebagian besar anak kita harapkan dapat menerima vaksin ini. Pada kondisi-kondisi tertentu seperti yang imunokompromais atau anak sedang sakit berat, sedang menderita keganasan gagal jantung dan sebagainya tentu tidak bisa. Nanti detailnya akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 18 Oktober 2021: 259.541 Orang Dites Covid-19, Positivity Rate 1,14 Persen

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 25 Oktober 2021, Tambah 1.236 Pasien Sembuh dan 30 Meninggal Dunia

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved