Kabar DPRD Tanah Laut

DPRD Tala Berharap Cakupan Pemakaian Alat Rekam Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Diperluas

DPRD Kabupaten Tanah Laut mendukung pemakaian alat rekam data pembayaran transaksi pajak hotel dan restoran secara daring.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
Anggota DPRD Tala H Arkani (tengah) turut hadir pada launching pemakaian alat rekam data transaksi pembayaran pajak hotel dan restoran. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - DPRD Kabupaten Tanahlaut dukung pemakaian alat rekam data pembayaran transaksi pajak hotel dan restoran secara daring.

"Kami mengapresiasi langkah Pemkab Tala dalam hal ini Badan Pendapatan daerah (Bapenda) yang mulai menerapkan pemakaian alat rekam data transaksi pajak hotel dan restoran tersebut," ucap anggota Badan Anggaran DPRD Tala H Arkani, Selasa (2/11/2021).

Lebih dari itu Arkani mendorong pemerintah daerah memperluas cakupan pemakaian alat rekam data transaksi pajak tersebut.

"Bapenda kami harapkan segera melakukan inventarisasi mana-mana objek pajak yang memungkinkan disentuh," tandasnya.

Ia meyakini penerapan pemakaian alat rekam transaksi pajak tersebut mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Pasalnya, kalangan objek pajak juga mendapatkan rasa aman dan kenyamanan karena adanya transparansi transaksi.

"Kalangan objek pajak seperti pemilik/pengelola hotel dan restoran/rumah makan tentu merasa lebih nyaman, administrasinya lebih termudahkan," tandas Arkani.

Menurut Arkani yang juga menjabat ketua Komisi III ini mengatakan pemakaian alat rekam data transaksi pembayaran pajak tersebut juga dapat diterapkan pada usaha di bidang pemanfaatan air bawah tanah hingga perparkiran.

"Kami juga menilai perlunya dibikin regulasi misalnya apakah berupa peraturan bupati (perbup) supaya pemakaian alat rekam data transaksi pembayaran pajak tersebut terlaksana tertib," pungkas Arkani.

Pemakaian alat rekam data transaksi pembayaran pajak hotel/retoran tersebut diluncurkan oleh Bupati Tala HM Sukamta, Senin kemarin. Pada tahap awal diterapkan pada sepuluh objek pajak. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved