Penanganan Covid 19

Pro Kontra Aturan Wajib PCR untuk Pengendara Mobil Motor Jarak 250 Km, Begini Kata Epidemiolog

Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib kartu vaksin, hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

BAY ISMOYO / AFP
Foto udara suasana jalanan pusat kota Jakarta pada 15 Juli 2021 yang biasanya sibuk tapi kini tampak lengang. Pro Kontra Aturan Wajib PCR untuk Pengendara Mobil Motor Jarak 250 Km, Begini Kata Epidemiolog 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketentuan baru soal wajib tes polymerase chain reaction (PCR) untuk pelaku perjalanan darat sejauh 250 kilometer (km) yang menggunakan kendaraan bermotor termasuk mobil dan sepeda motor menuai polemik.

Kebijakan pemerintah ini pun lagi-lagi banjir kritikan dari masyarakat. Lalu bagaimana kata epidemiolog?

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Berdasarkan aturan itu, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Baca juga: Maskapai Gelar Promo Tes PCR, Lion Air Mulai Rp 195.000 untuk Wilayah Jabodetabek

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif RT-PCR (H-3) atau antigen (H-1).

Terkait ketentuan itu, Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, mengatakan pemberlakuan aturan ini lebih tepat dilakukan dengan zona wilayah, salah satunya untuk memudahkan dalam pemantauannya.

“Kalau bicara mobil (kendaraan bermotor), kalau di wilayahnya ya nggak perlu, kan jelas. Menurut saya lebih baik batasannya provinsi saja, karena supaya nggak ribet pemantauannya,” kata Dicky dilansir dari Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Kereta LRT Jabodebek terparkir di salah satu stasiun di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). Progres pembangunan prasarana LRT Jabodebek mencapai 94,36 persen dengan rincian Lintas Pelayanan I Cawang-Harjamukti sebesar 98,98 persen, Lintas Pelayanan II Cawang-Dukuh Atas sebesar 90,7 persen, dan Lintas Pelayanan III Cawang-Jatimulya sebesar 91,8 persen.
Kereta LRT Jabodebek terparkir di salah satu stasiun di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ia menambahkan, perlu dipahami bahwa level transmisi di semua daerah di Indonesia saat ini berada dalam tingkatan yang sama, sehingga risikonya relatif sama.

Namun, urgensi penerapan tes antigen dapat dilakukan untuk moda transportasi darat yang memuat banyak orang, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau kereta api antar provinsi.

“Yang harus dikejar adalah bahwa antigen ini dilakukan pada moda transportasi yang banyak orang,” ujar dia.

Dicky menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan cost efectivity masyarakat, dikarenakan hal ini dapat menimbulkan masalah baru di luar sisi kesehatan masyarakat.

“Yang bisa saya sarankan sebetulnya ya transportasi yang melintasi antar provinsi, dan juga memang yang bersangkutan ini tidak atau belum divaksinasi lengkap,” papar dia.

Sebab, lanjut dia, orang yang telah divaksinasi lengkap dalam lingkup dalam negeri, sebenarnya dapat mengurangi keharusan untuk dites.

Kendati begitu, yang bersangkutan juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak dalam kasus kontak, dan tak bergejala.

Dicky menegaskan, penerapan tes antigen dapat dilakukan untuk leveling pandemi yang berbeda.

Baca juga: Laboratorium dan Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam, Ini Sanksinya

Baca juga: Aturan Baru Masa Berlaku PCR Mulai 27 Oktober 2021 dan Harga Baru yang Ditetapkan Kemenkes

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved