Penangan Covid 19

Syarat Terbaru Penerbangan Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Juga Aturan Naik Kereta dan Mobil

Syarat terbaru penerbangan dan moda transportasi lainnya di masa pandemi covid-19 resmi dirilis pemerintah. Aturan berlaku mulai hari ini

banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Penumpang Pesawat saat di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Syarat Terbaru Penerbangan Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Juga Aturan Naik Kereta dan Mobil 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Syarat terbaru penerbangan dan moda transportasi lainnya di masa pandemi covid-19 resmi dirilis pemerintah.

Aturan tentang persyaratan naik moda transportasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Aturan berlaku mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Disebutkan, tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia 1 November 2021 Tambah 403 Kasus, 18 Orang Meninggal

Baca juga: Pro Kontra Aturan Wajib PCR untuk Pengendara Mobil Motor Jarak 250 Km, Begini Kata Epidemiolog

Adapun kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR.
Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. (banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Kemudian, disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Selain PCR, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," bunyi petikan SE, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Dengan Antigen, Kadinkes : Masuk Kalsel Tetap Gunakan Tes PCR

Baca juga: Laboratorium dan Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam, Ini Sanksinya

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi 3 kategori. Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, pelaku berjalan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.

Kategori ketiga yakni pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

IDI Dukung Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan, masyarakat harus memahami tes PCR terkait Covid-19 untuk perjalanan bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved