Kriminalitas Banjar
Pencurian di Kalsel - Beraksi Curi Burung di Sekumpul, Warga Tanjung Rema Ditangkap Warga
Zulbasri alias Ijul kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Martapura Kota.Aksinya mencuri burung di Sekumpul kepergok warga
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Zulbasri alias Ijul kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Martapura Kota, Jalan Albasia, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (4/11/2021).
Lelaki berusia 31 tahun itu terlibat tindak pidana pencurian sehingga dijerat penyidik Polsek Martapura Kota, pasal 362 KUHPidana.
Warga Jalan Tanjung Rema Gg. Damai RT 003 RW 001 Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ditangkap warga.
Beruntung, warga Jalan Sekumpul Gang Bersama RT 003 RW 002 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tidak main hakim.
Baca juga: Pencurian di Kotabaru, Tim Macan Bamega Ringkus Pelaku Spesialis Pencuri Uang Kotak Amal Masjid
Baca juga: Pencurian di Banjarbaru, Melihat iPhone Tergeletak, E Tergiur Menyimpan dan Menjualnya
Ijul kedapatan membawa sangkar berisi burung Murai Batu dari halaman rumah yang ditinggali Muhammad Hamidi (45), sekitar pukul 12.30 Wita.
Aksi pelaku membawa sangkar berisi burung Murai itu diketahui saksi dan dikejar korban bersama saksi sebelum menjauh dari Jalan Sekumpul Gang Bersama.
Warga geger dan mengamankan pelaku bersama satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku membawa sangkar burung hingga Unit SPKT Polsek Martapura Kota datang menjemput pelaku.
Kanitreskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Yusuf Teddy dikonfirmasi membenarkan menangani pelaku tindak pidana pencurian.
Menurut Iptu Yusuf Teddy, pada saat pelapor bersama saksi sedang mengemas barang dagangan di dalam rumah melihat terlapor masuk ke halaman rumah pelapor.
Pelapor langsung mengambil burung murai batu warna hitam kuning beserta sangkarnya yang terbuat dari kayu warna hitam coklat milik pelapor yang digantung di plafon teras rumah pelapor.
Melihat aksi terlapor tersebut kemudian pelapor bersama saksi langsung keluar dan mengejar terlapor yang sudah mengendarai sepeda motor sambil memegang sangkar burung.
"Sekitar 15 meter dari rumah pelapor, terlapor terjatuh dari sepeda motor dan berhasil diamankan pelapor bersama saksi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
"Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pengakuan terlapor, setengah bulan yang lalu melakukan aksi serupa, mencuri sangkar burung di Jalan Sekumpul Gang Madrasah dan pernah dihukum kasus jambret di Kota Banjarbaru pada 2006 lalu," katanya.
Baca juga: VIDEO Pencurian di Banjarmasin, Polisi Bongkar Sindikat yang Menyasar Nasabah Bank
Iptu Yusuf Teddy mengimbau agar masyarakat yang memiliki harta benda pribadi, seperti burung peliharaan atau kucing peliharaan ataupun sepeda motor agar lebih waspada dan tidak memancing pelaku tindak pidana.
"Alasan pelaku mencuri burung untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar Iptu Yusuf Teddy.(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/zulbasri-alias-ijul-31-ditangkap-curi-burung.jpg)