Kriminalitas Tabalong
Pencabulan di Kalsel, Kakek 71 Tahun di Tabalong Diduga Lima Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak lima kali terhadap korban yang masih berusia 13 tahun dan masih tetangganya sendiri.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan persetubuhan lebih dari satu kali terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur dengan pelaku seorang kakek berusia 71 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalsel, terungkap.
Pelaku PN (71), warga Kecamatan Jaro, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu setelah diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong, Selasa (9/11/2021) siang, di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak lima kali terhadap korban yang masih berusia 13 tahun dan masih tetangganya sendiri.
Informasi didapat, ulah keji pelaku yang sudah lanjut usia ini terungkap berdasarkan laporan polisi, Selasa, 3 November 2021 di Polres Tabalong.
Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Diduga Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Balangan Jadi Korban Asusila
Baca juga: Pencabulan di Kalsel : Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat di HST Ini Dilaporkan Istri ke Polisi
Laporan disampaikan orangtua korban karena sangat tidak terima setelah mengetahui kejadian yang telah menimpa anaknya.
Awalnya orangtua korban melaporkan kejadian ke Polsek Jaro.
Selanjutnya petugas Polsek Jaro mendampingi untuk melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Kamis (11/11/2021),
membenarkan, petugas Satreskrim Polres Tabalong menangkap PN (71), diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua lembar celana rok serta dua lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna.
“Pelaku PN kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Dr Trisna Agus Brata SH MH," terangnya.
Disebutkannya, kronologis kejadian berawal dari korban sering main ke rumah pelaku PN dengan tujuan berteman dengan cucu dari pelaku.
Namun pada saat kejadian, situasi kondisi di rumah ketika itu sedang sepi karena isteri dan cucu pelaku PN sedang tidak berada di rumah.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku PN mengawali dengan mengajak korban makan siang.
Selanjutnya saat korban hendak pulang pelaku PN malah menarik tangan kanan korban lalu mengunci pintu rumah dan menarik korban ke kamar.
Kemudian korban langsung didorong sehingga terbaring dengan posisi tertelentang dan saat itu juga pelaku PN langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-mr-berusia-71-tahun-yang-diamankan-karena-diduga-setubuhi-anak-usia-13-tahun.jpg)