Kriminalitas Tabalong

Pencabulan di Kalsel, Kakek 71 Tahun di Tabalong Diduga Lima Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak lima kali terhadap korban yang masih berusia 13 tahun dan masih tetangganya sendiri.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
humas polres tabalong
pelaku MR berusia 71 tahun yang diamankan karena diduga setubuhi anak usia 13 tahun 

Korban yang tak terima sebenarnya sempat berusaha menolak, namun pelaku terus memaksa.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Diduga Bandar, Resisivis Kasus Sabu Diamankan Satrenarkoba Polres Tabalong

Baca juga: Layanan Cuci Darah Dibuka RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Tahap Awal Mampu Tangani Delapan Pasien

Bahkan saat korban akan berteriak minta tolong, pelaku malah mengancam.

Setelah kejadian itu, korban sering menangis, murung dan sedih apabila mengingat peristiwa yang sudah dialami tetapi tidak berani dan takut memberitahukan kejadian kepada orangtuanya.

Selanjutnya, saat korban kemudian merasakan sakit pada perutnya, dia pun mulai bercerita kepada temannya.

Teman korban inilah yang kemudian memberitahukan permasalahan tersebut kepada orangtua korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Pelaku PN melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak empat kali dan pada bulan selanjutnya," katanya.

Korban sendiri memang mengenal pelaku PN, namun tidak ada hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved