BSU 2021

Cek Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan, Maksimal 15 Desember 2021

Seperti diketahui, penyaluran BSU atau subsidi gaji karyawan Rp 1 juta untuk rekening koletif masih berlangsung. Simak syarat pencairan BSU

bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id. Cek Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan, Maksimal 15 Desember 2021 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah masih mencairkan bantuan subsidi upah ( BSU) 2021 di bulan November 2021.

Penyaluran bantuan yang juga disebut sebagai BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta ini tidak hanya bagi pemilik rekening Bank Himbara, tapi juga yang menggunakan rekening kolektif (burekol).

Perlu diketahui, khusus karyawan yang menggunakan rekening burekol ditenggat hanya sampai 15 Desember 2021

Simak cara pencairan bantuan subsidi upah karyawan melalui rekening burekol.

Seperti diketahui, penyaluran BSU atau subsidi gaji karyawan Rp 1 juta untuk rekening koletif masih berlangsung.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.

Baca juga: CEK BSU Rp 1 Juta November 2021, Pemerintah Tambah 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji

Baca juga: Pemerintah Cairkan BSU Oktober 2021, Tetap Bisa Didapat Mesti Tak Punya Rekening Himbara

"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Simak syarat pencairan BSU Rp 1 juta melalui rekening burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Kompas.com.

Asal tahu saja, pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di Bank Himbara yakni Bank BUMN baik BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.

Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (tribunnews.com)

Kriteria tersebut, antara lain:

Warga negara Indonesia (WNI)

Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved