BSU 2021
Cek Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan, Maksimal 15 Desember 2021
Seperti diketahui, penyaluran BSU atau subsidi gaji karyawan Rp 1 juta untuk rekening koletif masih berlangsung. Simak syarat pencairan BSU
Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.
"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).
Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.
Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek Via Laman Kemnaker