BSU 2021

Cek Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan, Maksimal 15 Desember 2021

Seperti diketahui, penyaluran BSU atau subsidi gaji karyawan Rp 1 juta untuk rekening koletif masih berlangsung. Simak syarat pencairan BSU

bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id. Cek Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan, Maksimal 15 Desember 2021 

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp.

- Masuk

Login ke dalam akun masing-masing

- Lengkapi Profil

Lengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang diri anda, dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Lalu, cek pemberitahuan dan akan mendapatkan notifikasi

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Cek via WhatsApp

- Kirim Pesan ke nomor 081380070175

- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Baca juga: 4 Jenis Rekening Bank Himbara yang Tidak Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini yang Harus Dilakukan

Baca juga: Cairkan BSU Rp 1 Juta Harus Bawa Rekomendasi HRD? Begini Penjelasan BRI dan Kemnaker

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektif oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved