Harga Bitcoin

Harga Bitcoin Hari Ini 15 November 2021, Tembus di Level US$ 65.821,62

Terhitung hari ini, harga bitcoin mencapai US$ 65.821,62 atau mengalami kenaikan 1,22 persen.

Editor: M.Risman Noor
bitcoinboard.net
Bitcoin 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga bitcoin hari ini Senin (15/11/2021) mengalami kenaikan.

Terhitung hari ini, harga bitcoin mencapai US$ 65.821,62 atau mengalami kenaikan 1,22 persen.

Selain bitcoin, harga kripto lain Ethereum juga mengalami kenaikan.

Namun ada juga harga uang kripto yang turun hari ini, yakni Shiba Inu, Theter, Cardano dan lain-lain.

Baca juga: Investor Saham Syariah Indonesia Cetak Pencapaian 102.426 Investor

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 14 November 2021, Stagnan di Level Rp 955.000 Per Gram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency. Setelah ada fatwa haram, harga sejumlah uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum dll masih dalam tren naik.

Hari ini, Senin 15 November 2021 harga uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, dan Dogecoin dll tetap naik. 

Di kelompok 10 uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, harga Bitcoin menurut Coinmarketcap pada hari ini, Senin 15 November 2021 pukul 9.33 WIB mencapai US$ 65.821,62. Harga Bitcoin tersebut naik 1,22% dalam 24 jam.

Dilansir kontan.co.id, pada periode yang sama, harga uang kripto Ethereum naik 0,25% menjadi US$ 4.689,64. Lalu harga uang kripto Binance Coin naik 0,25% menjadi US$ 658,26.

Harga uang kripto Solana juga naik 1,08% menjadi US$ 241,81. Harga uang kripto XRP naik 1,26% menjadi US$ 1,21.

Penurunan harga uang kripto terjadi pada Tether sebesar 0,04% menjadi US$ 0,9998. Lalu harga uang kripto Cardano turun 0,18% menjadi US$ 2,06. Harga uang kripto Polkadot turun 0,3% menjadi US$ 47,07.

Ilustrasi uang kripto, Bitcoin
Ilustrasi uang kripto, Bitcoin (Istimewa)

Seperti diketahui, MUI menetapkan fatwa haram uang kripto dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Kompas.com

Ia bilang, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Baca juga: Pengembangan Wisata Kotabaru Gandeng Pihak Ketiga, Sekda Kotabaru Janji Permudah Perizinan Investor

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved