Harga Bitcoin

Harga Bitcoin Hari Ini 15 November 2021, Tembus di Level US$ 65.821,62

Terhitung hari ini, harga bitcoin mencapai US$ 65.821,62 atau mengalami kenaikan 1,22 persen.

Editor: M.Risman Noor
bitcoinboard.net
Bitcoin 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga bitcoin hari ini Senin (15/11/2021) mengalami kenaikan.

Terhitung hari ini, harga bitcoin mencapai US$ 65.821,62 atau mengalami kenaikan 1,22 persen.

Selain bitcoin, harga kripto lain Ethereum juga mengalami kenaikan.

Namun ada juga harga uang kripto yang turun hari ini, yakni Shiba Inu, Theter, Cardano dan lain-lain.

Baca juga: Investor Saham Syariah Indonesia Cetak Pencapaian 102.426 Investor

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 14 November 2021, Stagnan di Level Rp 955.000 Per Gram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency. Setelah ada fatwa haram, harga sejumlah uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum dll masih dalam tren naik.

Hari ini, Senin 15 November 2021 harga uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, dan Dogecoin dll tetap naik. 

Di kelompok 10 uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, harga Bitcoin menurut Coinmarketcap pada hari ini, Senin 15 November 2021 pukul 9.33 WIB mencapai US$ 65.821,62. Harga Bitcoin tersebut naik 1,22% dalam 24 jam.

Dilansir kontan.co.id, pada periode yang sama, harga uang kripto Ethereum naik 0,25% menjadi US$ 4.689,64. Lalu harga uang kripto Binance Coin naik 0,25% menjadi US$ 658,26.

Harga uang kripto Solana juga naik 1,08% menjadi US$ 241,81. Harga uang kripto XRP naik 1,26% menjadi US$ 1,21.

Penurunan harga uang kripto terjadi pada Tether sebesar 0,04% menjadi US$ 0,9998. Lalu harga uang kripto Cardano turun 0,18% menjadi US$ 2,06. Harga uang kripto Polkadot turun 0,3% menjadi US$ 47,07.

Ilustrasi uang kripto, Bitcoin
Ilustrasi uang kripto, Bitcoin (Istimewa)

Seperti diketahui, MUI menetapkan fatwa haram uang kripto dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Kompas.com

Ia bilang, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Baca juga: Pengembangan Wisata Kotabaru Gandeng Pihak Ketiga, Sekda Kotabaru Janji Permudah Perizinan Investor

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Mengomentari hal ini, Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir menyatakan, keputusan uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll haram tersebut agak sedikit rancu dan double standard, mirip dengan apa yang disampaikan PWNU Jatim kemarin.

Namun di fatwa tersebut ada "pembaharuan" alasannya.

Ilustrasi uang kripto, Bitcoin.
Ilustrasi uang kripto, Bitcoin. (Istimewa)

Ia menyoroti satu statement yang dianggap cukup rancu, yakni cryptocurrency tidak ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Christopher coba membedah pernyataan tersebut dengan Bitcoin sebagai acuan, karena tidak dipungkiri beberapa aset kripto lain memang tidak memenuhi hal tersebut.

Dari segi wujud fisik, ia membandingkannya dengan rupiah yang saat ini memang masih memiliki wujud fisik, namun ketika nanti ada peralihan semuanya ke rupiah digital, apakah nantinya mata uang rupiah lantas akan jadi haram?

Menurut dia, alasan yang satu ini kurang relevan di zaman yang sudah serba digital.

Lalu dari segi memiliki nilai, sejak dibubarkannya perjanjian Bretton Woods, seluruh mata uang di dunia tidak lagi dicetak berdasarkan adanya backup emas di balik layar.

Baca juga: Investasi Bodong di Tanbu Dibongkar, 7 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp 1 Miliar

Lantas kalau dulu mudah menilai mata uang yaitu dengan adanya emas. Bitcoin dalam hal ini valuasinya mirip dengan emas, yaitu dengan biaya produksi, supply dan demand serta kelangkaannya.

Berikutnya, aspek diketahui dalam jumlah pasti. Dalam hal, Christopher menafsirkan maksudnya adalah unit yang beredar dan akan beredar. Ia bilang, bitcoin saat ini unit beredarnya pasti, dan jumlah akhirnya juga pasti, yaitu 21 juta Bitcoin.

Sementara jika mata uang rupiah, apakah dapat diketahui dengan pasti beredarnya berapa banyak, lalu jika ternyata tidak diketahui jumlahnya, apakah artinya rupiah nanti menjadi haram?

“Dari sisi hak milik, Bitcoin juga sudah jelas karena semua tercatat pada buku besar yang datanya tidak bisa diubah sehingga justru memberikan kita kepastian akan hak milik. Lalu, seluruh transaksi juga sudah dicatat di buku besar tadi yang bisa diperiksa oleh publik, sehingga pemindahan hak atas kepemilikan menjadi lebih jelas,” jelas Christopher kepada Kontan.co.id, Jumat (13/11).

mata uang kripto bitcoin.
mata uang kripto bitcoin. (kompas.com)

Sementara Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menilai fatwa MUI bahwa uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll haram tersebut merupakan hal yang sah-sah saja karena memang berdasarkan pandangan masing-masing pihak.

Kendati ada fatwa haram uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll tersebut, toh ia menilai tidak akan lantas memberi dampak ke industri kripto serta perkembangannya ke depan.

“Aset kripto sebagai produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia serta punya komunitas investor dan trader yang sudah sedemikian besar tidak akan terpengaruh. Apalagi, komunitas ini kan memang unik karena tidak peduli terhadap regulasi, aturan dan sebagainya, yang memang dari awal identik dengan sifat anonimnya kripto seperti Bitcoin,” tutup Sutopo.

Itulah perkembangan harga uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll hari ini. MUI telah mengeluarkan fatwa haram atas uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll, tapi keputusan ada di tangan Anda sendiri.

Baca juga: Melihat Pengolahan Kelapa Sawit di Kalsel, Perusahaan Ini Hasilkan 4 Ribu Ton CPO Sebulan

Ada 13 pedagang aset kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Investasi di aset kripto menjadi populer akhir-akhir ini, seiring dengan tren kenaikan harganya yang cukup signifkan.

Pemerintah pun sudah melegalkan transaksi kripto, tetapi sebagai aset investasi bukan alat pembayaran.

Saat ini ada sekitar 8.472 jenis kripto yang tersebar di dunia. Namun, Bappebti hanya mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, diantaranya bitcoin, ethereum, tether, dan ripple.

"Memang tren harganya meningkat, inilah yang menyebabkan banyak orang tertarik berinvestasi di aset kripto," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi dalam webinar bertajuk Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.

bitcoin 099.jpg
bitcoin 099.jpg (reuters)

Dilansir kompas.com ,ia pun mengungkapkan skema investasi di aset kripto bagi masyarakat yang tertarik.

Berikut cara berinvestasi bitcoin:

1. Buka rekening

Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus lebih dulu membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin.

Saat ini ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti. Terdiri dari PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemana Saja (Pintu).

Lalu ada PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next), serta PT Bursa Cripto Prima.

"Setelah lulus prosedur Know Your Customer (KYC), maka calon pelanggan (investor) dapat disetujui menjadi pelanggan, lalu diberikan akun untuk dapat bertransaksi," jelas Sahudi.

Baca juga: Melihat Pengolahan Kelapa Sawit di Kalsel, Perusahaan Ini Hasilkan 4 Ribu Ton CPO Sebulan

2. Setor dana ke rekening

Untuk memulai transaksi, investor harus menyetor dana ke rekening terpisah pedagang aset fisik kripto untuk bisa membeli bitcoin cs.

Sebanyak 70 persen dana itu disimpan pada lembaga kliring dan 30 persen disimpan pada pedagang fisik aset kripto.

3. Jual beli kripto

Selain bisa membeli kripto, investor juga bisa menjual kripto yang sudah dimilikinya.

Namun semua transaksi baik berupa pembelian atau penjualan kripto harus menggunakan mata uang rupiah, yang merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.

"Jadi transaksi aset kripto dilakukan dengan uang rupiah, tidak dengan mata uang asing," ujar dia.

Sahudi mengatakan, kripto yang telah ditransaksikan, akan disimpan oleh pedagang komoditi aset kripto di depository, baik yang sifatnya hot wallet maupun cold wallet di pengelola tempat penyimpanan.

Adapun cold wallet dan hot wallet merupakan tempat penyimpanan aset kripto. Perbedaan utama keduanya adalah hot wallet terhubung dengan internet, sedangkan cold wallet tidak terhubung.

Lantaran sifat hot wallet yang daring, investor dapat mengakses aset kripto yang dimiliki dengan mudah, namun lebih rentan terhadap ancaman peretasan.

Sementara cold wallet karena bersifat offline menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dari ancaman digital, tapi rentan terhadap ancaman fisik.

Suhadi menambahkan, dalam mekanisme transaksi aset kripto, lembaga kliring berjangka akan melakukan verifikasi terhadap jumlah keuangan dengan aset kripto yang terdapat pada pengelola tempat penyimpanan.

Sementara itu, pedagang aset fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan data transaksi secara periodik kepada Bappebti dan bursa berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.

"Hal-hal ini untuk pengamanan aset kripto, terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi aset kripto," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved