CPNS 2021
Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II, Pantau Perkembangan di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Riset merilis jadwal terbaru seleksi PPPK Guru.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi peserta seleksi PPPK guru tahap II, berikut jadwal tahapan diikuti.
Jadwal terbaru dikeluarkan Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.
Seleksi PPPK guru tahap II sempat tertunda seiring harus dilakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan tahap I.
Jadwal terbaru tertuang dalam Pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril.
Baca juga: Cek Hasil SKD CPNS Kominfo 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Makna Kode PL P TL TH
Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Dilaksanakan Hari Ini, Simak Syarat Harus Dipenuhi Peserta
Sebelumnya, seleksi kompetensi tahap II sempat ditunda adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.
Penundaan dilakukan mengingat adanya evaluasi secara menyeluruh dalam pelaksanaan seleksi tahap 1 PPPK Guru.
Dengan keluarnya jadwal terbaru ini, menandakan seleksi PPPK Guru II akan siap dimulai lagi.
Dalam surat pengumuman tersebut disebutkan, pemilihan formasi II seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 15-19 November 2021.
Kemudian untuk pengumuman daftar peserta, waktu dan juga tempat seleksi PPPK Guru II akan disampaikan pada 2 Desember 2021.
Selanjutnya proses pencetakan kartu ujian mulai 2-5 Desember lalu berlanjut pelaksanaan seleksi kompetensi II pada 6-10 Desember 2021.
Hasil seleksi kompetensi nantinya akan diumumkan pada 16 Desember 2021.
Peserta yang tidak lolos nantinya dapat mengajukan sanggahan pada 17-19 Desember yang nantinya hasil sanggah akan diumumkan 30 Desember 2021.
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos nantinya masih bisa memiliki kesempatan mengikuti seleksi terakhir yakni PPPK Guru III.
Pelamar diminta untuk selalu memantau perkembangan informasi pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut jadwal Seleksi Kompetensi II Guru PPPK
