CPNS 2021
Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II, Pantau Perkembangan di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Riset merilis jadwal terbaru seleksi PPPK Guru.
Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.
Download Jadwal Seleksi PPPK Guru Terbaru
Baca juga: Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Tahap 2, Simak Nilai Ambang Batas
Peluang PPPK Guru Tahap 2
Formasi PPPK Guru 2021 yang yang belum terisi yakni 149.336, dan ini akan diperebutkan pada seleksi tahap 2 dan 3.
Perlu diketahui, seleksi tahap 1 PPPK Guru sebelumnya hanya berhak diikuti oleh guru dengan dua kriteria.
Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Kedua, Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Sementara pada tahap 2 nanti, seperti tertuang dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 33, peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 adalah sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi II
Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:
a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kementerian Kesehatan, Lengkap Arti Kode Kelulusan
Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk
pertama kalinya pada SSCASN.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
(Tribunnews.com/Tio)
